Makassar.Transtv45.com|Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyatakan bahwa Putusan Untuk melakukan Eksekusi Dokumen itu sudah di buat oleh Ketua PTUN Makassar demikian di sampaikan Patar pada saat mengawali pembicaraan pada saat konprensi pers secara Virtual di Kantor PKN pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi
Dengan ada nya Putusan Eksekusi nomor 11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN MKS ini ,yang telah melalui persidangan di komisi informasi dan PTUN dan Mahkamah agung yang menyatakan bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa di pemkab Enrekang .ini menjadi Peringatan dan ancaman bagi Para Pejabat Penyelenggara negara dan Pejabat Badan Publik dan Komisioner di seluruh Indonesia ,agar tidak lagi atau mencari cari dalil menyatakan Dokumen Kontrak pengadaan barang jasa di pemerintahan daerah atau pusat adalah rahasia negara atau dokumen negara yang di rahasiakan . jangan ada lagi pembodohan atau membodoh bodohi rakyat di waktu mendapatkan hak konstitusinya ,demikian ucap Patar sihotang ,sambil menunjukkan Putusan eksekusi PTUN makassar
Patar menjelaskan kronologis Perseteruan PKN melawan badan Publik Pemda kab Enrekang dalam hal ini Bupati sebagai Termohon yang Proses persidangannya sampai ke Mahkamah Agung RI
Berawal dari Tim PKN melakukan Investigasi tentang Dugaan Korupsi pada pelaksanaan penggunaan keuangan negara yang ada pada APBD Pemda kab Enrekang ,seperi biasanya sesuai SOP PKN sebelum melakukan peran serta masyarakat atau investigasi ,tim PKN yang berangkat ke lapangan di bekali ilmu pengetahuan dan Informasi awal sebagai petunjuk di lapangan, nah untuk itu mendapatkan informasi awal ini PKN pusat meminta Informasi Publik kepada Bupati melalui PPID Utama tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD atau SKPD ,namun tidak di respon ,sehingga PKN membuat surat KEBERATAN KEPADA BUPATI ENREKANG sebagai atasan PPID ,namun itu juga tidak di tanggapi atau tidak di respon ,sehingga setelah 30 hari kerja sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi ,PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Sulawesi selatan di Makassar ,setelah melalui hampir 6 kali persidangan maka Majelis Komisi Informasi memutuskan menerima Permohonan Pemohon (PKN) dan memerintahkan badan Publik Pemkab Enrekang memberikan Permohonan PKN
Atas Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN ,Bupati enrekang sasaran keberatan PKN tidak menerima Putusan Ini ,sehingga naik banding ATAU pemohon keberatan ke PTUN makasaar . dan setelah beberapa kali persidangan di PTUN maka oleh majelis Hakim PTUN berdasarkan Putusan no 3 /G/KI/2020/PTUN MKS dengan amar putusan menolak permohonan keberatan pemohon ( Bupati enrekang ) demikian penjelasan Patar sihotang
Patar menjelaskan ,Setelah ada nya Putusan PTUN makassar yang menolak permohonan pemohon (Bupati Enrekang ) Pemerintah enrekang ini tidak puas dan mungkin merasa punya kekuasaan dan pegang anggaran maka dengan sikap maju tak gentar maju melawan Rakyat nya (PKN) dengan mengunakan uang rakyat maju melaksanakan Gugatan ke Mahkamah agung yang tentunya menggunakan jasa Advokat yang tentu nya ada honor nya yang nota bene nya dari APBD atau uang hasil keringat rakyat juga .pada saat persidangan ini Majelis Hakim Agung mahkamah agung membuat putusan nomor 136K/TUN/KI/2021 tanggal 24 maret 2021 dengan amar Putusan menolak Kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Enrekang dan setelah 14 hari . dan setelah 14 hari dari hasil putusan kami terima ( pemohon dan termohon ) tidak ada lagi upaya hukum lainnya dari Pemdakab Enrekang sehingga di nyatakan increah atau berkekuatan tetap . sehingga tanggal 5 oktober 2021 saya patar sihotang SH MH selaku ketua PKN Pusat mengajukan eksekusi Putusan mahkamah agung nomor 136K/TUN/KI/2021 KE PTUN makasar dan oleh ketua PTUN membuat Putusan Nomor 11/EKS-G/KI/2020/PTUN MKS yang amar putusannya memerintahkan PPID Pemda kab enrekang memberikan dokumen kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja .
Patar menjelaskan Bahwa PKN di seluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Komisioner Komisi informasi Sulawesi Selatan dan majelis hakim PTUN Makassar dan Hakim agung mahkamah agung yang benar benar PKN rasakan berpihak kepada hukum dan rakyat . sehingga PKN merasa senang walau pun sudah sangat Lelah mengikuti persidangan ini mulai dari awal permintaan informasi pertama sampai nanti pelaksana eksekusi ini demikian ucap patar sambil memperlihatkan daftar dokumen kontrak yang akan di minta .
Patar mengharapkan dengan adanya putusan eksekusi ini , di harapkan kepada para pejabat badan publik dan penyelenggara negara lainnya agar tidak lagi ada alasan atau dalil dalil yang menyatakan Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah dokumen negara atau rahasia . karena dokumen ini sangat penting bagi masyarakat sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat kepada proses penggunaan uang APBD APBN yang berasal dari uang pajak rakyat dan tentunya pelaksana peran serta ini juga atas perintah UNDANG DAN PERATURAN seperti yang di maksud pada UU NO 31 TAHUN 1999 pasal 41 dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam Pemberantasan dan pencegahan korupsi demikian ucap patar sihotang sambil memperbaiki memberikan putusan eksekusi kepada para awak pers .
Patar Sihotang juga menghimbau kepada Masyarakat dan Rakyat pengiat anti korupsi dan rekan rekan LSM dan Media Pers agar kira nya dapat mengikuti dan melaksanakan tahap tahap yang PKN laksanakan ini ,untuk dapat berperan serta membela bangsa dan negara dengan berdasarkan aturan hukum seperi yang biasa PKN lakukan .berjuang sampai akhir persidangan di pengadilan tertinggi di negeri ini yaitu MAHKAMAH AGUNG demi tercapainya Pemerintahan yang bersih guna terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kemerdekaan republik indonesia ,demikian di sampaikan patar sihotang di saat penutupan acara Konferensi pers di kantor PKN pusat .
Bekasi tanggal 02 November 2021
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Jurnalis Deni