Polsek Semendawai Suku III Berhasil Amankan Pencuri Kotak Amal.

Breaking News270 Dilihat

Oku Timur Transtv45.com|Jajaran Polsek Semendawai Suku III berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan menahan Takrip (50), warga Trimoharjo karena mencuri Kotak Amal di Masjid Sabilil Huda Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai suku III.

Adapun kronologis kejadian Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 01.59 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid Sabilil Huda Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III. “Pelaku masuk kedalam masjid kemudian mencongkel kotak amal yang menempel di dinding masjid, setelah berhasil merusak dan membuka kotak amal pelaku membawa pergi uang hasil pencurian,” terang Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto SH.

“Masjid Sabilil Huda mengalami kerugian kurang lebih Rp2.500.000. Kemudian pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III,” imbuhnya. Kemudian berdasarkan Laporan Polisi LP-B/16/ X / 2021/SUMSEL /OKUT/SEK SS III, TGL 30 Oktober 2021, Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan lidik pelaku berikut barang bukti.

“Kemudian anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari rekaman CCTV masjid, di dapatlah informasi ciri-ciri pelaku pencurian kotak amal,” ucapnya. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sekira pukul 05.00 wib.

“Saya beserta kanit reskrim, anggota opsnal bersama Bhabinkamtibmas Bripka Agus Riyanto melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti d!bawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya dari penangkapan pelaku berhasil mengamankan barang bukti satu kotak amal masjid yang telah di rusak oleh pelaku, celana dasar warna hitam yang di kenakan tersangka pada saat melakukan pencurian, kaos berkerah warna merah hati dan rekaman Rekaman CCTV Masjid sabilil Huda. Menurut Sapariyanto pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. “Pelaku atas perbuatannya pencurian dengan pemberatan diancam hukuman di atas lima tahun kurungan,” pungkasnya.
CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *