Kasus Baliho BanjarmasinTetap Berlanjut

Breaking News243 Dilihat

Banjarmasin. Transtv45.com|Sekertaris APPSI Banjarmasin Samsuni Saat Di Hubungi Via Telpon Dan Pemilik Advertising Dari PT. Wahana Inti Sejati

Juga saat Di Hubungi Via Telpon Telah Menyampaikan Dengan Awak Media Transtv45.com Menjelaskan Dengan Adanya Beberapa Point Keterkaitan Pembongkaran Kontruksi Bando Milik PT. Wins Inti Sejati yang persis di jalan A.yani.km.3 simpang 3 Kuripan Banjarmasin.

Di jelaskan, peran, potensi Serta Konstribusi Penyelenggaraan Reklame Bando Bagi Pemkot oleh Pelaku Usaha Advertising Baik Perorangan maupun Yang Tergabung Dalam Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia ( APPSI ) Kalimantan Selatan Banjarmasin Di Laksanakan Sejak Tahun 2007.

Sebagai Upaya Untuk Kepastian Berusaha Di Tuangkan Regulasi Dengan Payung Hukum Penyelenggaran Reklame Di Kota Banjarmasin Perda No 16 Tahun 2014 Dan Perwali Akita Banjarmasin No 23 Tahun 2016.

Pemberian Ijin Reklame Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Banjarmasin

Selama ini Tidak Ada Pernah Rujukan Ketentuan Lain, Namun Sangat Ironis Mengapa Baru Saat – Saat ini Opini Yang Baru Di Bangun Menyatakan Adanya Pernyataan Pelanggaran Lain.

Di Manakah Pemahaman Tentang Aturan Yang Harus Yang Menjadi Pijakan Dan Kesepakatan Bersama Ungkap Pemilik Advertising Banjarmasin.

Menurut Mereka Adanya Penghentian Ijin Dan Penolakan Permohonan Perpanjangan Yang Telah Di Hentikan Oleh Dinas Yang Terkait Sebagaimana Surat Pemberitahuan No 503/167 – TU/DPMPTSP/2018, prihal Dengan Adanya Penghentian Ijin Dan Pajak Reklame Bando Oleh Dinas Tata Kota Banjarmasin Tanpa Di Sertai Adanya Ketentuan Dan Dasar Hukum Yang Pasti Dan Mengikat.

Para Pelaku Usaha Mengklaim Agar Dapat Memenuhi Ketentuan Prijinan Dan Kewajiban Kontribusi PAD Kota Banjarmasin Telah Di Lakukan Di Antaranya Oleh CV Pelangi itu Sendiri Ungkapnya Selama 2 Tahun ini

Dan Pembayaran Pajak Reklame Periode 2018 – 2019 Tahun Ke 1 Sangat Ironis Tidak Adanya Jawaban Dan Respon.

Kemudian Permohonan Dari PT. Pelangi Untuk Perpanjangan Berikutnya Pada Tahun Kedua Secara Resmi Mengajukan Dengan Dengan Tanda Terima No : 16012019-002 Tanggal 16 Januari 2019 Sampai Sekarang Lagi – Tidak Di Gubris Ungkapnya.

Termasuk Dari PT. WINS Dengan Itikat Baik Pula menyerahkan Pajak Reklame 2 kali Penyetoran/Titipan Sebagaimana Slip Setoran Pada Bank Kalsel Dengan Nilai Perkiraan Pajak Reklame Yakni Tanggal 10Januari 2017 Sebesar Rp. 127.312.000. Dan Pada Tanggal 8 Desember 2019 Sebesar Rp. 69.350.000.

PT. WINS juga Mengajukan Permohonan Perpanjangan Ijin Sekaligus Kewajiban Pembayaran Pajak Pada Periode 2018 – 2019 Kepada DPMPTSP Banjarmasin Ungkap Pemilik Usaha Advertising Pada Saat Wawancara Awak Media Transtv45.com Via Telpon.

Namun Ungkapnya Tidak Dapat Di Perpanjang Lagi, akhirnya PT.WINS Mengajukan Gugatan Melalui PTUN Banjarmasin Hasilnya Menyatakan Gugatan, Pengugat Tidak Di Terima.

Dan Di Tambah Pada Tanggal 16 September 2021Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Menyelenggarakan Pertemuan Rapat Telah Di Hadiri Oleh instansi Terkait Serta Pengurus APPSI Banjarmasin Dengan Agenda Menyelesaikan Permasalahan ini.

Hasil Pertemuan Sebelumnya Yakni Pada Tanggal 9 Juni 2020 Yang Di Pimpin Walikota Banjarmasin Dan Telah Di Hadiri Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, kepala Bakeuda,kepala DPMPTSP,kepala Dinas PUPR, Kabid Dishub,Kabag Hukum Ketau Dan Anggota APPSI Banjarmasin.

Kemudian Telah Menghasilkan Notulen Hasil Rapat Bahwa Bando Yang Ada Di Sepanjang Jalan A.yani , Telah Di Berikan Kelonggaran Untuk Memasang Kembali Materi Iklan Sampai Beberapa Waktu Kedepan, keputusan itu Sesuai Kontrak Dengan Klien Masing – Masing Biro Advertising Kalsel.

Ironisnya Lagi Menurut Para Pemilik Advertising Banjarmasin Pihak Satpol-PP Dan Damkar Banjarmasin Telah Mengeluarkan Surat Teguran Kepada Anggota APPSI Kalsel Tanpa Adanya Mempertimbangkan Proses Penyelesaian Yang Sudah Di Lakukan Aneh Dan Aneh Menurut Mereka Ada Apa Di Balik ini Semua Ungkap Pemilik Advertising Kalsel .

Dan Juga Dari Pihak Pemilik Advertising Kalsel Telah Menyampaikan Tanggapan Kepada Pihak Satpol-PP Banjarmasin Atas Surat Teguran Tersebut Namu Tidak Di Gubris Tandasnya

Maka Pada Tanggal 29 Oktober 2021 Teoanya Pada Pukul 23.wita Pihak Satpol-PP Melakukan Pembongkaran Bando Tersebut Maka Di Situlah Telah Terjadi Pemukulan Yang Di Duga Di Lakukan Oleh oknum Satpol-PP Yakni Anak Kandung Dari Pemilik Advertising PT.WINS

Yakni Saudara FERDY WIBOWO

Dalam Hal ini Menurut Pemilik Advertising Para Pejabat Yang Sudah Pernah Hadir Dan sudah Adanya Kesepakatan Mengenai Di Lanjutkan ya Masa Kontrak Bando Tersebut Telah Lepas Dari Perjanjian Sebelumnya.Ada apa Di Balik Semua ini ungkap Mereka

Jurnalis: Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *