BATANG HARI. TRANSTV45.COM| Berawal dari adanya dugaan pekerjaan dan laporan fiktif dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar (SDN),Nomor 188/ 1 Kembang seri nanti mau dilaporkan kepihak Kejati ungkap bapak Harahap Ketua DPD Topan RI , Rabu (03/11/2021).
Yang akan dilaporkan nanti adalah (NM) Kepala sekolah SDN Nomor 188/1 Kembang seri Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang hari, ke jaksa di Kejari Batang hari , guna dalam proses dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana BOS di SDN 188/ 1 Kembang seri.
Dugaan penyalah gunaan dana BOS Piktif ini berkat Surat Pernyataan inisial (SH) Pegawai Negeri sipil di SD tersebut.juga Sebagai Bendaharawan Dana Bos. laporan yang diterima oleh Bapak Harahap Ketua DPD Topan Rl dan surat pernyataan (SH) yang ditanda tangani diatas meterai @10.000 Yang bunyinya: Dana Bos tahun anggaran 2020 Untuk SD 188/1 Desa kembang seri telah dicairkan oleh pemerintah pusat sebanyak 3 (Tiga) tahap. Masing – masing sebesar : Tahap 1. Sebesar Rp. 46.000.000 Tahap II. Sebesar Rp. 60.000.000 dan tahap III. Sebesar 65.000.000. dengan jumlah dana keseluruhan Rp, 150.000.000 yang diterima oleh (NM) Kepsek untuk 3.(Tiga) tahapan.” ungkapnya”
Tambahnya lagi Dana Bos yang dicairkan oleh (NM) Kepsek berjumlah Rp. 150.000.000 Hanya Rp, 20.000.000 yang diserahkan kepada saya selaku bendaharawan untuk dikelola (digunakan) oleh saya selaku bendahara guna kepetingan operasional sekolah. Sementara uang 130.000.000 Yang berada ditangan kepsek tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah kalaupun ada SPJ nya adalah SPJ Piktif,” Katanya dalam surat pernyataannya”.
Dengan adanya informasi tersebut awak media menghubungi (NM) Kepsek lewat Nomor Handponnya, 0813 XXXX 7716 Melalui pesan WhatsApp Sampai berita ini diterbitkan, namun tidak diangkat dan smsnya pun tidak dibalas.
Melalui berita ini juga bapak Harahap Ketua DPD topan RI juga mengharap kepada instansi penegak hukum agar dapat memproses dan mengambil tindakan yang sebenar -benarnya Atas perbuatan Yang menyalahi aturan yang diduga merugikan uang Negara.
Jurnalis: Masyhuri