Buka rakor DTKS melalui Zoom meeting, Bupati Kampar: Data DTKS valid dan tepat sasaran

Breaking News347 Dilihat

Bangkinang Kota. Transtv45.com| Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH.MH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri,M.SI yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kampar Drs. Muhammad, M.S.i Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos, membuka secara resmi Rapat Koordinasi terkait Data Penerima Bantuan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) Kabupaten Kampar melalui Zoom Meeting di lantai 2 Kantor Bupati Kampar, Kamis (4/11).

Sekda Kampar pada kesempatan itu memaparkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester II tahun 2021 dukcapil tercatat penduduk Kabupaten Kampar sejumlah 798.421 jiwa, sementara untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 379.034 jiwa, selain itu data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 24.356 KK, penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 42.780 jiwa dan penerima Program Bantuan Iuran JKN KIS sebanyak 237.938 jiwa.

Yusri mengharapkan kepada Kepala Desa/Lurah agar memberikan data penerima bantuan sosial dan data penerima kesejahteraan sosial yang valid kepada dinas terkait sesuai dengan kenyataannya di lapangan tepat sasaran, yang dapat dipertanggung jawabkan, jangan sampai ada data yang tidak jelas, agar penerima bantuan tetap sasaran sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan.

Banyak hal yang kita temukan terkait bantuan sosial untuk masyarakat yang tidak tepat sasaran maka dari itu “saya tegaskan agar kita pandai memilih atau mengoreksi data data masyarakat yang menerima bantuan sosial agar tidak terjadi lagi masalah bantuan sosial yang tidak tepat sasaran” tegas yusri.

Selain itu, Yusri juga sampaikan agar kedepannya melakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan status kelayakan data penerima bantuan sosial ( PKH, BPNT dan KIS).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Muhammad, dalam pemaparannya menyampaikan, sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 bahwa DTKS merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan berdasarakan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Adapun kriteria DTKS yang merupakan dasar untuk melaksanakan pengelolaan data terdiri dari, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan kriteria lainnya yang telah di tetapkan oleh kementerian.” Terang Muhammad.

Selanjutnya Muhammad menyampaikan bagi masyarakat yang termasuk dalam kriteria DTKS tersebut yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Desa/Lurah setempat.

Rapat ini dikuti melalui Zoom Meeting oleh Kepala Bappeda Kampar, Kepala Dinas Disduk Capil Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kampar, Koordinasi Kabupaten, Koordinasi Kecamatan dan Pendamping PKH se-Kabupaten Kampar, TKSK se-Kabupaten Kampar dan Pekerja Sosial Masyarakat( PSM) se- Kabupaten Kampar.**

Sumber: Diskominfo

Jurnalis:Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *