NIAS.TRANSTV45.COM| Berdasarkan pengaduan Ediyusu laoli anak kandung dari FL Korban di Polsek Gido pada tanggal 15 juni 2019 tentang kejadian penikaman terhadap orangtuannya.
Polsek Gido telah melakukan gelar perkara dan telah menetapakan terlapor yang berinisial AN sebagia tersangka tentang tindak pidana 351 ” Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang dan atau penganiayaan ” yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 mei 2019 sekitar pukul 14.30 wib di Dusun III Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias,tempatnya di rumah FL.
Namun Setelah 2 tahun AND telah di Ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka yang benisial AND atas tindak Pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) dari KUHP tersangka melarikan diri ke Desa lain.
Menindak lanjut informasi keberadaan tersangka yang berinisial AN kepada anak korban, Kasat reskrim polres Nias dan Polsek Gido langsung merespon informasi tersebut dan mendatangin TKP, setelah tiba di TKP sekitar jam 02.00 wib di malam hari langsung mengepung gubuk tersangka yang berda di Desa Maliwa’a Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Sumut 29 Oktober 2021
Setelah di periksa gubuk tersangka tempat persembunyiannya selama ini ternyata AND sudah naik ke atas gubuknya untuk bersembunyi, salah seorang anggota Polres nias melihat aksi AND ternyata AND sudah di atas untuk bersembunyi.
Setelah itu anggota Polres Nias menyuruhnya untuk turun dan akhirnya tersangka AND turun tanpa melakukan perlawanan.Anggota Polres Nias dan Polsek Gido telah mengamakan tersangka yang bernisial AND di wilayah Hukum Polsek Gido guna untuk melakukan pemeriksaan.
Ediyusu Laoli sebagai anak kandung Korban dan seluruh keluarga Korban sangat berterima kasih kepada Jajaran Polres Nias dan Polsek Gido yang telah mengorbankan waktunya untuk mengamankan tersangka.
Kami berharap kepada jajaran penegak hukum agar tersangka di hukum sesuai tindak pidana yang berlaku tutupnya
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Gido melalui telpon saluler Membenarkan hal tersebut bahwa AND telah di amankan dan di tahan di Polsek gido untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jurnalis: Hardi M Gulo