Banyuwangi. Transtv45.com| Ditemukan Photo Oknum PNS Dinas Pendidikan Bersama Wanita di Kamar hotel Berduaan. Minggu 7/11/21.
Sebelumnya Wartawan TransTV45.com mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Suratno, Adanya photo Stafnya dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Jum’at. 5/11/21.
“Iya benar itu staf saya, saya sudah sering kasih tegoran sama dia, karena dia jarang ke kantor, coba lihat sekarang saja tidak ke kantor dia”.jelas Kepala Dinas Pendidikan Suratno.
Diduga Pelaku Oknum PNS staf dinas pendidikan berinisial NN yang melakukan Hubungan Gelap bersama wanita Inisial YL yang sebagai gadis yang bukan istrinya dikamar hotel. Awalnya terduga pelaku selalu menghindar dari awak media ketika dimintai keteranganya atas beredarnya photo di media sosmed.
Sabtu. 6/11/21. Demi mendapatkan keterangan dari NN Hingga wartawan mencoba mendatangi rumah NN, di Desa Dadapan dusun Krajan kecamatan Kabat. NN tidak ada dirumahnya. Ketika dihubungi melalui via handphone.
NN mengatakan. “Saya lagi memancing, ini sudah sewa kapal sama teman teman saya, jangan menekan saya harus ketemu donk, nanti pasti saya temui sama Teman teman saya dari Lembaga.” Jelasnya NN di via handphone.
Pukul 18:40 WIB NN menghubungi Wartawan via handphone mengajak Wartawan di Kafe KA-JON Desa Kemiren kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. NN siap memberi keterangan kepada Wartawan Terkait Beredarnya Photo NN Berduaan bersama Gadis berinisial YL. NN selaku PNS Staf Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi, Menjelaskan Kepada Wartawan.
“Iya di photo itu saya, tapi kejadian itu sudah lama, hampir satu Tahun, tapi itu saya beli, karena dia jual ya saya beli. Setelah itu saya sudah tidak ada hubungan apa apa lagi sama cewek itu.”jelasnya NN.
Masih Kata NN. “Saya sudah toubat sekarang, apalagi saya mau pensiun, hutang hutang saya juga banyak, makanya saya habiskan waktu saya untuk menenangkan diri Dangan memancing ikan, jadi bukan saya menghindar dari Wartawan, saya kalau hari libur pasti memancing ikan mas.”tutup NN.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Jurnalis:Raden