Pesawaran Transtv45.com|Dikutip dari mendikbud Penggunaan DAK Fisik 2020 Agar Tepat Guna dan Sasaran 06 Agustus 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2020 agar tepat guna dan tepat sasaran. “DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus,” demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Penggunaan dana, ditegaskan Mendikbud Muhadjir, harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. “Karena itu, dananya fokus, jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan bisa itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling jelek, menjadi bagus,” ujar Mendikbud.
Ditambahkan Menteri Muhadjir, dana afirmasi DAK turut dialokasikan untuk mendukung digitalisasi sekolah di wilayah pinggiran. ” Ada hampir 50.000 sekolah SD hingga SMA/SMK yang akan digitalisasi proses belajar mengajarnya di tahun 2019,” ujarnya. Upaya ini, menurut Muhadjir, bertujuan untuk memperkaya materi belajar siswa melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud.
Sementara itu,dikutip dari Didik Suhardi, selaku Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa rapat koordinasi Kemendikbud dengan Pemerintah daerah (Pemda) adalah untuk menyiapkan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Untuk itu, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020.
Sesjen Didik mengungkapkan masih terdapat program nasional yang merupakan program strategis tetapi belum bisa dikerjakan oleh Pemda. “Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diwujudkan melalui dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK,” ujar Didik
DAK, menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.
Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan. DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja
Namun justru sebaliknya sangat miris
SD negeri 35 kecamatan negeri katon
Justru tidak tersentuh sama sekali.
baik pembangunan maupun rehab
Padahal kondisi gedung sudah sangat buruk karena bangunan tersebut sudah
dari tahun 1984 (Inpres tahun 84)
Yang seharusnya sudah ada perehapan
Seperti yang dikatakan salah satu
dewan guru (siti kodijah) terhadap
awak media dirinya sangat prihatin
Sedih melihat keadaan gedung yang
ada pada sekolah dasar negeri 35,
yang sudah rapuh dan banyak yang
rusaksedangkan untuk kenyamanan belajar siswa siswi pun sangatlah diragukan jelasnya
Kepada dinas terkait pun dirinya berharap agar bisa turun langsung
Sserta kroscek dilapangan agar
dapat bisa memperiotaskan sekolah dasar negeri 35 di anggaran tahun mendatang, tutupnya
Penulis tejo