Namrole.Transtv45.com| Seharusnya melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, pembukaan pendaftaran, seleksi administrasi hingga pemilihan dan pelantikan BPD terpilih.
Selain itu, menurut ketentuan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD disebutkan dalam pasal 13 bahwa ada dua belas point persyaratan menjadi anggota BPD, pada point ke delapan ditegaskan bahwa anggota BPD minimal berpendidikan SMP/SLTP/sederajat.
Hal ini berbanding terbalik dengan proses perekrutan anggota BPD di desa elfule kecamatan namrole kabupaten buru selatan.
Arman titawael, tokoh pemuda desa elfule menyampaikan bahwa proses pembentukan BPD di desa nya tidak sesuai mekanisme yang berlaku karena anggota BPD didesanya ditunjuk secara sepihak oleh kepala desa bahkan ada anggota BPD yang tidak memiliki ijazah samasekali.
Beliau menilai bahwa proses ini selain mencedari Demokrasi juga sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan di desa, pasalnya para anggota BPD tidak dapat menjalankan fungsi utamanya untuk mengontrol kinerja kepala desa karena kurangnya pengetahuan soal tupoksi dari jabatan yang dimiliki, bahkan anggota BPD terkesan takut mengontrol kinerja kepala desa.
Olehnya itu beliau berharap agar pihak-pihak yang berwenang dapat segera memanggil dan mengevaluasi kinerja kepala desa sejak ia dilantik hingga saat ini demi tercapainya sistem pemerintahan yang bebas KKN…
(Ahmad Rusdi)