Tebo. Transtv45.com|Rabu 10-11-2021 Pada Jam : 09’29 WIB. Awak Media dihubungi (Anton) Kontraktor Via WhatsApp
” Papan Impormasi nya ada itu, Mungkin Sudah Koyak koyak itu,Ujar Anton.” Dan Anton Juga Mengirim Gambar papan Impormasi Via WhatSap
Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan. Awak media bersama rekan rekan melakukan Inpestigasi dilapangan.
Pada hari Selasa Tgl 9 bln 11 Thn 2021 Dan Awak media tidak menemukan Papan Impormasi Proyek Pembagunan di SMPN 7 TEBO kelurahan pulau taming.
Beberapa tokoh masyarakat beserta awak media.
Berharap Agar pihak terkait dapat melakukan Pengawasan dan penindakan.” Terhadap Kontraktor yang diduga Kuat Telah melanggar Peraturan yang ada.
Yang Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Jurnalis : Edi