Manado. Transtv45.com| Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 440/21.6278/Sekr-Dinkes tanggal 8 November 2021, maka semua penumpang pesawat udara yang tiba di Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, Kota Manado, harus melakukan lagi Rapid Test Antigen.
Kebijakan yang mungkin hanya terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado ini, jelas menimbukan sorotan dan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dari berbagai daerah di Indonesia yang datang ke bumi Nyiur Melambai ini.
Pasalnya, mereka berangkat dari daerah asalnya sudah mengantongi Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu yang ditetapkan pemerintah sebagai persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini jelas menunjukkan bahwa Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen dari daerah lainnya di Indonesia tidak berlaku di Bandara Sam Ratulangi Manado. Ini sama saja Pemerintah Kota Manado maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seakan tidak menghargai atau mempercayai surat hasil tes yang dibuat dan diterbitkan oleh dokter maupun klinik daerah lainnya.
Tindakan melakukan kembali Rapid Test Antigen kepada seluruh penumpang pesawat udara yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado mengakibatkan timbulnya antrian panjang di area ruangan kedatangan yang tentunya harus menghabiskan waktu menunggu cukup lama dan menghambat kelancaran perjalanan masyarakat.
Seperti yang dipantau awak media ini Kamis (11/11/2021) sore, ratusan penumpang dari 2 pesawat yang tiba hampir bersamaan waktunya, tampak bersesakan dalam antrian di beberapa barisan yang cukup panjang untuk menunggu giliran menyetorkan KTP dan menjawab sederet pertanyaan petugas lalu dilakukan Rapid Test Antigen kemudian menunggu hasil serta mengisi lagi lembaran kuning baru boleh keluar area ruang kedatangan.
Beberapa pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara yang dimintakan komentarnya secara gamblang menilai pula, Pemerintah Kota Manado maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selain dinilai tidak menghargai keabsahan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen dari daerah lain, juga dipandang telah melakukan tindakan pemborosan yang menghambur-hamburkan uang negara.
“Meski para pelaku perjalanan udara tidak dibebani biaya sepeserpun, namun alat Rapid Test Antigen itukan tidak diperoleh pemerintah secara cuma-cuma. Tentunya pengadaan alat tes tersebut dibeli pemerintah dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan menekan penyebaran Covid-19 di tanah air,” ujar salah seorang penumpang pesawat Lion Air yang datang dari Makassar.
Menurutnya lagi, semua penumpang pesawat udara yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pasti memegang Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen yang masa berlakunya belum kadaluarsa. “Kok di daerah asal sudah melakukan tes RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, tiba daerah tujuan harus lagi Rapid Test Antigen ? Ada apa yah ?,” tanyanya dengan nada kesal.
“Disamping pembelian alat tes tersebut, juga berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar honor atau lembur petugas kesehatan yang bekerja melayani ratusan hingga ribuan penumpang pesawat setiap harinya di Bandara Sam Ratulangi Manado ? Mendingan dana-dana itu dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di bidang lainnya,” tandasnya.
Jurnalis: Anang Maras