Deli Serdang. Transtv45.com|
Unit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Polsek Biru-biru gelar perkara yang di hadiri oleh:
– Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander, SH, MH (pimpinan gelar)
– KBO Sat Reskrim IPTU Kerismen Karo, SH
– Kaurmintu IPDA Dearma Sipayung, SH
– Kanit Res Polsek Nm. Rambe IPDA Rikki Sitanggang, SH
Kasi Propam IPDA Terysvo,SPsi
Siwas AIPDA Ampera Purba
Paurbanku AIPDA Tabiul Hidayat
Kasubnit IPDA Rikardo Bancin, SH, MH
Kasiwas IPTU K. Sinurat
Kasi Propam IPTU Elkana
Reskrim Polsek Biru-biru BRIPTU MHD IMANUDDIN 12 – 11 -2021
Hasil gelar perkara :
POLSEK Biru Biru POLRESTA/DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 07 November 2021 Yang Lalu pelapor atas nama M. IQBAL, dalam perkara perkara tindak pidana tindak pidana penganiayaan dengan hentian penyidikan dengan hasil perkara:
Sepakat untuk penghentian karena kedua belah pihak sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pengaduan serta BAP Tambahannya.
– LP/44 /XI/2018/SU RES DS/SEKTOR BIRU-BIRU tanggal 09 November 2018 pelapor an. ARTYAH, perkara tindak pidana pencurian,
tindak pidana pencurian dengan penghentian penyidikan dengan tidak cukup bukti dan sepakat untuk penghentian karena pelapor mencabut pengaduan dan di dibuatkan dalam BAP ujarnya.
Kesimpulan gelar tersebug di sepakat untuk di hentikan penyidikan SP3 oleh satreskrim polsek biru biri kepada awak media
Jurnalis:Ulvi