Manggarai,Transtv45.Com- Panitia Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Sambi,Reok Barat,Manggarai,Nusa Tenggara Timur(NTT),tak bisa memberikan tanggapan dan solusi terkait temuan pelanggaran pada rekapitulasi perolehan suara.
Hal ini diketahui dari salinan berita acara yang diterima Transtv45 pada Senin(15/11) melalui pesan Whatsapp dari seorang warga Desa Sambi,Martinus R.Dellano.
Dalam salinan berita acara tersebut memuat klarifikasi dan tanggapan dari Panitia Pilkades Sambi terhadap pengajuan keberatan yang dilakukan oleh kandidat nomor urut 02,Evaristus Madu.
Untuk Pengajuan keberatan tersebut,Panitia Pilkades Sambi mengambil sebuah kesimpulan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat panitia,namun akan di limpahkan ke BPD Sambi.
Untuk diketahui,ada empat point pelanggaran yang diajukan Evaristus Madu.
Pertama,kecurangan di TPS 04 Nanu,yakni terdapat empat jepitan surat panggilan kemudian untuk pencoblosannya dilakukan oleh satu orang saja.
Kedua,pada formulir perolehan suara di TPS 01,02,03 tidak ada cap tanda tangan saksi dari masing-masing kandidat.Sedangkan di TPS 04 Nanu,diberikan cap tanda tangan dari ketua panitia dan saksi masing-masing kandidat.
Ketiga,saksi dari kandidat nomor urut 02 tidak diberikan formulir berita acara hasil perolehan suara.
Dan Keempat,adanya pengakuan dari Panitia Pilkades Sambi terhadap pelanggaran yang ada.
Atas dasar itu,Tim pemenangan,saksi dan kandidat nomor urut 02 menyatakan keberatan bahwa pemungutan dan perolehan suara di TPS 04 Nanu yang di laksanakan pada tanggal 11 November 2021,tidak dapat diakumulasi sebagai perolehan suara yang sah.
Konfirmasi media melalui Martinus R.Dellano hingga kini Panitia Pilkades Sambi belum bisa menyelesaikan persoalan kecurangan ini.
Laporan:Kordianus Lado