Diduga Terdapat 21 ASN Kabupaten Malaka Yang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada Malaka 2020

Breaking News306 Dilihat

MALAKA. TRANSTV45.COM| Bawaslu Malaka – NTT dihebohkan dengan 22 Oknum ASN yang terlibat Politik Praktis Pilkada Malaka 2020, untuk segera ditindaklanjuti selama 14 hari oleh Bupati Malaka selaku Pejabat Pimbina Kepegawaian. Senin,15/11/2021.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek dalam konfresi pers menyebutkan hasil rekapitulasi rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta hasil tindaklanjut rekomendasi terhadap 22 oknum ASN yang terlibat politik praktis Pilkada 2020 lalu.

Piter Raibesi juga menambahkan, terdapat 21 ASN yang mendapat sanksi dari KASN karena terlibat politik praktis pada Pilkada Malaka 2020, terkecuali 1 orang yakni Emanuel Makaraek yang belum mendapatkan sanksi dari KASN.

Dijelaskan 21 orang ASN yang mendapatkan sanksi bervariatif yakni, 13 ASN mendapatkan sanksi ringan (administrasi) berupa pernyataan didepan publik, dan 7 orang lainnya mendapatkan sanksi sedang.

Berikut lampiran nama-nama ASN yang menerima sanksi (Ringan) administrasi Yakni:

Kristina H.Ngadji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Leki (Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kepala Puskesmas Seon), Petrus Asan (Sekdes), Ferdi Nandus Klaran Luan (Kepsek), Paulus Bau (Kepsek), Pius Molo (Kepsek), Kornelis Bere Lole (Sekdes), Hironimus Vinsen Seran (Dinas Penanaman Modal), Agustinus Seran Klau (Dinkes), Vinancio Nunes Manuel (Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum), Eduardus Bere Atok (Camat Malaka Tengah), Vinsensius Babu (Kadis Nakertrans), Agustinus Remigius Leki (Inspektur Inspektorat Kab. Malaka), Emanuel Makaraek (ASN).

Sementara kategori sanksi sedang terdapat 7 orang ASN yakni:

Agustinus Bria (Pj. Haitimuk), Ir.Paulus Un,M.Si (Dekan Fakultas Pertanian Kupang), Dr.Yohanes Bernando Seran ( Kaban Perbatasan Daerah), Brinsina Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi Setda Kab. Makala), Hendriana Lopo (Kabag Humas Setda Kab. Malaka), Yosefina Bete Manek (Kadis KB. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Malaka)

Petrus Nahak berharap agar Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH selaku Pejabat pembina kepegawaian, untuk segera menindaklanjuti beberapa oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis untuk mendapatkan efek jera dan hukuman yang setimpal sesuai regulasi.

Agar dapat mencegah untuk hajatan politik kedepan baik itu Pilkada maupun Pileg.

Terhadap 22 oknum ASN tersebut harus diberikan sanksi oleh Bupati Malaka dengan jangka waktu 14 hari.

Robert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *