Bengkulu.Transtv45.com| Dugaan kasus korupsi Dana Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi yang diusut Kejaksaan Negeri Seluma, akhirnya menyeret oknum Kades Cawang berinisial S-H, atas dugaan fiktif sejumlah item pekerjaan fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2020 lalu.
Kejari Seluma Wuriadhi mengatakam dari nilai APBDes 2020 yang mencapai Rp 1 Miliar, ditemukan kerugian negara dari hasil audit BPK RI mencapai Rp 292 Juta.
Iya oknum Kades Cawang kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian mencapai Rp 292 Juta, sebelumnya kita beri waktu pengembalian kerugian negara tapi tidak bisa dipenuhinya”, terang Wuriadhi.
Tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka oknum Kades Cawang ini, langsung dititip petugas Kejari Seluma ke sel tahanan Mapolres Seluma, sebelum menjalani proses persidangan.
(dy123)