Diduga Kangkangi UU KIP & Perpres Proyek Pelebaran Jalan Sp.Sukaraja- Kota Baru Tidak Sesuai Spek.

Berita266 Dilihat

OKU TIMUR TRANSTV45.COM|Lagi – lagi ada proyek siluman yang terlihat dari Desa Sukaraja – Pemetung Basuki Sampai ke Kota Baru Martapura. Kecamatan Buay Madang – Bp. Pliung – Martapura, Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan Rabu 16/11)2021.

“Diduga seperti dengan sengaja pihak kontraktor kangkangi dan abaikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Saat awak media kelokasi pekerjaan, Sabtu (13/11/2021), terlihat para pekerja sedang mengerjakan proyek Pelebaran Jalan dan pemasangan Talut/Tembok Penahan Tanah (TPT), namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan, nampak tumpukan batu dan tumpukan batu Krokos(Basechos)

untuk pengurukan pemadatan galian Pelebaran jalan tersebut terlihat bercampur dengan tanah bukan jenis Batu Kelas agregat.A.atau aggregat B,dan juga di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi di lokasi pekerjaan.Rabu 16/11/2021.

“Saat dikonfirmasi oleh awak media, para pekerja mengatakan kami dak tau pak soal papan informasi,kami disini hanya bekerja,ada tidaknya kami dak tau ” Ujar pekerja proyek.

“Hal ini mengundang Perhatian dari Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Oku Timur, Pasalnya Material proyek pelebaran akses jalan Provinsi Di desa Suka Raja – Pemetung – Martapura, Kec. Buay Madang/Bp. Pliung- Martapura Kab. Oku Timur Provinsi- Sumatera Selatan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Proyek pelebaran jalan yang nilainya miliaran tersebut diduga menggunakan Matrial yang tidak sesuai dengan spesifikasi,seprti batu untuk pemadatan galian ini menggunakan jenis batu Krokos(Basechos /limbah Batu) Lapis dua,bukan sejenis Batu kelas,agregat.B atau agregat kelas.A Harga nya pun dibawah standar lebih murah dibandingkan dengan angregat kelas A.atau B.

Di sisi lain pemasangan base pemadatan atas galian badan jalan diduga langsung menggunakan jenis Batu Basechos ( Limbah Batu ) sejenis batu krokos,dari bukit bekas proses blending di stone crusher.

Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengatakan, Pekerjaan Proyek Pelebaran jalan ini spesifikasi nya meragukan, kita bisa lihat material yang dipakai pada proyek pelebaran jalan ini .

Sebab proyek dari PUTR ini dari tahun 2019 – 2020 hingga 2021 ini dianggarkan terus,dan Nilainya Puluhan Milyar,hal ini sangat disayangkan jika Mutu, kualitas dan kuantitas nya tidak pernah maksimal.

“Memang kita tidak mengantongi kontrak pyroyek tersebut, namun hal ini perlu dipertanyakan,dan material proyek, diduga tidak memenuhi standart dan itu apa tidak menyalahi spesifikasi,” terangnya.

Atas temuan ini kami akan meminta kepada pihak inspektorat kabupaten Oku Timur dan Bupati Oku Timur,agar dapat meng audit ulang baik secara administrasi maupun secara pisik pekerjaan tersebut dan meninjau langsung, pekerjaan tersebut, jika temuan ini ada indikasi merugikan keuangan negara,kami akan meminta kepada Ketua Umum DPP Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) agar segera menindaklanjuti sampaike BPKP-Ri- KPK – Ri dan Kejaksaan Agung-Ri

Hingga berita ini diterbitkan Pihak Rekanan/Kontraktor belum dapat di konfirmasi, hal ini kami akan tetap konfirmasi pihak terkait.
( Red ™ & Suhria )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *