Lampung Timur. TRANSTV45.com| Rosmiyati Penduduk Desa Merandung Sari. Kecamatan Sekampung Udik. Kabupaten Lampung Timur. Lampung. Sebagai Korban Penipuan.
Merasa Sangat Kecewa dengan Penyidik Polres Lampung Timur. Hal ini disampai kan Melaluwi Sambung Via tlp 17-11-2021 Pukul 20.00 Wib.Kepada Awak Media.
Rosmiyati Menuturkan Kepada Awak Media.
“Saya Melaporkan Orang Yang Menipu Saya. Kepolres Lampung Timur.
Laporan Polisi :
Namun Sangat Saya sayangkan Penyidik nya terkesan Tidak Profesional dalam menangani Kasus Yang Saya laporkan.
Masih kata Rosmiyati.
Awal nya Rosida Meminjam Uang Untuk Modal Usah Total Senilai Rp : 91.000.000 (Sembilan Puluh satu Juta Rupiah) Dengan Perjanjian bagi hasil. Dalam Perjanjian Tersebut Tertulis jelas kesepakatan bagi hasil.Dan dengan Jaminan Sertipikat Rumah.
Tidak lama kemudia Rosida Terduga Penipuan Kembali datang Kerumah Saya Meminjam Sertifikat Yang dijaminkan Kepada Saya.
Hingga Berbulan lama nya , Sertifikat Tidak dikembalikan Hasil usaha tidak dibagi . Uang Sayapun tidak dikembalikan.
Aneh nya Menurut Penyidik , Laporan Saya tidak bisa dilanjutkan karna Hutang Piutang.
” Untuk itu saya akan menuntut Keadilan dan Saya akan Melaporkan Kepolda Pungkas nya.
Ditempat terpisa awak media telah kompirmasi terkait laporan dan keluhan korban penipuan, kepada penyidik polres yang menangani laporan Korban.
“Silakan datang kepolres biar saya jelaskan Ujar Penyidik, kepada Awak media.
(RED™)