Seorang Wanita Di tangkap Polisi Di Duga Edarkan Barang Haram Jenis Sabu 

Berita268 Dilihat

Banjarmasin. transtv45.com| Penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (16/11/2021).

Wanita dengan inisial MY (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Dalam upaya penangkapan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,25 gram,

1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., M.H., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita inisial MY (26), seorang ibu rumah tangga yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (16/11/2021).

Penangkapan MY, bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah di Jl. Lintas Upau Rt.06 Desa Bongkang Kec. Haruai Kab. Tabalong sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Sekitar jam 22.30 wita petugas melakukan upaya penegakan hukum dikediaman MY, namun suaminya yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan juga di saksikan oleh Ketua RT setempat yang ditemukan ndiduga narkoba jenis sabu – sabu 1 paket seberat 0,25 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya yang ada dalam kamar rumahnya.

“Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. Yang diketahui bernama Sihar yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong”, terang Iptu Mujiono.

“MY kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong”, ucapnya

 

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *