Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah (LPKPD) Mengadakan Acara Bimtek Dan Benchmarking Tahun 2021

Breaking News694 Dilihat

Jambi.Transtv45.com|  Senin (22/11/2021), tempat di Hotel Abadi swite provinsi Jambi pukul 15.00 wib diadakan Bimtek yang pesertanya dari Ketua BPD setiap Desa dan Kecamatan dalam Kabupaten Batang hari dengan jumlah 90 peserta. Dengan materi ” Penguatan Peran BPD dalam perencanaan pemangunan Desa sesuai dengan permendagri No, 114 Tahun 2014 dan Fungsi pengawasan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan permendagri No.73 Tahun 2020.

Acara dibuka langsung oleh Bapak M.Subri FK BPD Kabupaten Batang hari dan dilanjutkan oleh Bapak Drs Budiman SH.Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang hari dan dilanjut dengan sessi 1 Penguatan peran dan fungsi BPD sesuai dengan permendagri No, 110 Tahun 2016 dan fungsi pengawasan pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permen dagri 73 tahun 2020 yang disampaikan oleh Tim Ahli Kemendagri

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa (LPKPD) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Bench Marking Optimalisasi Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efesien dan Akuntabel”

 

(Masyhuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *