Banyuwangi. Transtv45.com|Audensi mengupas tuntas kasus minuman bearkohol yang kini terjual bebas di tanah Blambangan(Banyuwangi) Di kantor DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi. Senin. 22/11/21.
Audensi yang di hadiri Maimun Selaku Kepala Desa Labanasem dan Beberapa toko masyarakat, yang di dampingi Pengecara Kondang Lalati.SH Ketua Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kab Banyuwangi. Dari pihak Dinas DPMPTSP. Kepala DPMPTSP. Wawan, Beberapa Dinas perizinan dan Satpol PP. Kepala DPMPTSP Wawan Menjelaskan.
“Terkait dengan, dalam tanda kutip, apa yang terjadi di Desa Labanasem Monggo untuk menyampaikan di audensi ini, dan sebagainya, kami mohon bagi saudara saudara untuk menyampaikan kronologisnya dan fakta yang dilapangan dan sebagainya, kemudian setelah itu kami pun akan memenuhi dari sisi pemerintah daerah, karena banyak juga terjadi di lapangan kegiatan-kegiatan seperti ini atau kejadian seperti ini ya Alhamdulillah dengan saling menghormati dengan saling membantu Alhamdulillah selesai, tapi suasananya tidak gaduh.”terang Wawan.
Masih kata Wawan. “Jadi pokok kami ini menyelesaikan masalah dengan tidak membuat masalah baru. Jadi sekali lagi konteks audensi ini menyelesaikan masalah internal, setelah itu Eksekusi kita selesai.”terang Wawan Kepala DPMPTSP.
Maimun Kepala Desa Labanasem. “Saya berharap segera ditindak agar Desa kami bersih dan nyaman, dan tidak ada lagi Toko Miras di Labanasem. sempat ada yang mediasi, seorang anak dibawah umur sampai mencuri uang, HP hanya untuk membeli Miras itu, bahkan ada pertengkaran antar anak muda. Akhirnya saya laporkan. Hingga beberapa warga menganggap saya membiarkan atau mengizinkan Toko Miras itu di Desa Labanasem. Maka karena itu saya meminta Tolong Bang Lalati sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini.”ungkap Maimun.
Pengecara Kondang Lalati.SH dan juga Ketua Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kab Banyuwangi. Menerangkan secara tegas, terkait izin yang dimiliki Toko miras Banyu Urip yang ada di Labanasem.
“Sosial Budaya tatanan, Agama, yang ada di Masyarakat. Tadi sudah dijelaskan maksud dan tujuan audiensi tentang atas keberatan masyarakat dengan adanya Toko Banyu Urip, yang melaksanakan kegiatan jual beli miras yang ada di Desa Labanasem, dimana dari pantauan kami bahwa Toko Banyu Urip ini beroperasi lebih dari satu tahun, Pada pokoknya bahwa kegiata jual beli miras di Toko Banyu Urip telah merasakan masyarakat, yang dampaknya akan menghancurkan Generasi kita.”Tegas Lalati.
Lanjut Lalati.SH advokat yang vokal di Banyuwangi ini. “Bagi yang mengeluarkan Izin kami tidak menyalahkan, karena mungkin biokerasi kita yang memang tumpang tindih. Namun yang kami kaji dan kami dalamkan tentang perizinan di titik beratkan tentang izin Miras sesuatu ijin yang spesifik, ini perlu diperhatikan. Izin miras adalah izin yang spesifik, kita ketahui kemarin Presiden membatalkan peraturan tentang minol, dengan membatalkan peraturan tentang miras, bahwa miras dan izin miras sesuatu yg spesifik. Spesifik yang saya maksud adalah, 1. Spesifik Tempatnya. 2. Spesifik produknya. 3. Spesifik jam operasionalnya. Yang kedepannya adalah gejolak sosial yang sekiranya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.”kata Lalati.
Masih kata Lalati. “Lalu izin yang seperti apa yang diturunkan untuk miras, kalau ini menimbulkan gejolak keresahan masyarakat. Yang sangat mengkhawatirkan norma agama dan generasi bangsa Indonesia menjadi musnah karena miras di izinkan terjual bebas di Negara kita ini, terutama di kabupaten Banyuwangi.”tutup Lalati.SH
(Raden)