Lembaga swadaya masyarakat resmi laporkan kepala desa di kabupaten Bengkulu tengah

Breaking News377 Dilihat

BENGKULU. TRANSTV45.COM| Kepala desa rindu hati di laporkan lsm acw ke polres benteng. Lembaga swadaya masyarakat andalas coruption watch provinsi bengkulu mendatangi polres bengkulu tengah guna melaporkan kepala desa rindu hati.

Mengenai dana desa tahun anggaran 2018 /2019 dan tahun anggaran 2020/2021 resmi di laporkan Senin(22/11/2021)

Ketua lembaga swadaya masyarakat andalas coruption watch sulihasan mengatakan “berdasarkan undang undang nomor28 th 1999 dan PP nomor 68 th 1999

Penyelengaraan negara yang bebas dari KKN Undang undang republik indonesia nomor 31th 1999

Undang undang republik indonesia nomor 20th2001 dari penelusuran tim andalas coruption watch(ACW)Serta laporan masyarakat bahwa desa rindu hati yang memiliki kurang lebih 300kk yang mengelola dana desa(DD) dan Alokasi dana desa(ADD) setiap tahun nya miliyaran rupiah.

khusus dana desa(DD) pembangunan insprastruktur pada tahun 2018/2019 beberapa item kegiatan pembangunan,kolam yang berukuran-+6x20m yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah.

Pembuatan gedung serba guna,siring pasang,dll.

Pada tahun 2020/2021 kembali melakukan pembangunan tempat wisata dan berapa unit saung saung tempat wisatawan,tugu batu kapal,kolam hias,jembatan dan tembok kolam air deras dengan dana Rp236.601.000.00. yang mana dana tersebut berpotensi merugikan ke keuangan negara jelas sulihasan.

Adapun yang patut kami duga.

-pembangunan kolam ikan dan gedung serba guna kami duga material seperti batu bukan di beli dari quari yang memiliki izin, atau tidak sesuai dengan perencanaan.

Dengan fakta kolam tersebut tidak ada azas manfaat bagi masyarakat.

-tahun 2020/2021 yang telah membangun saung saung yang di duga terjadi mark up.

-material kayu yang di gunakan untuk membangun saung saung di beli ke masyarakat yang harga sangat murah.

-Tempat wisata dikelola bumdes di duga ibusi nya tidak jelas

Pada bulan januari tahun 2020 ada dua orang kadun seperti kadun 2 usia sudah mencapai 60 tahun. Kadun 1(satu) telah pindah dari desa rindu hati.mereka masih punya siltap setiap bulan nya sampai saat ini mereka tidak menerima lagi gaji tersebut dan di duga belum ada penyelesaian prangkat baru oleh kepala desa

Diduga kepala desa selama dua tahun 2020/2021 tidak menyerahkan SPJ kepada dinas yang membidangi persoalan dana desa.

Pengolahan dana covid-19 diduga tidak sesuai dengan fakta jelas ketua ACW sulihasan

Dari berapa poin tadi yang saya paparkan semua nya itu tidak terlepas dari praduga dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah tutup Sulihasan.

(dy123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *