Surabaya. transtv45.com| Menindak lanjuti permohonan Lembaga PKN ( Pemantau Keuangan Negara) yang Diajukan ke Pihak Kominfo Jatim pertanggal 04 Nopember 2021 terkait dengan dokumen laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2018.2019.2020 dan laporan hasil sidang, hari ini tim PKN yang di wakili setiap kabupaten mengunjungi dinas Komisi Informasi Jawa timur untuk menerima dokumen tersebut Selasa 23/11/2021
Pengambilan dokumen dan pertemuan di komisi informasi provinsi jatim diterima oleh ibu ayu solina selaku humas , pihak komisi informasi dalam hal ini koperatip dan tidak ada kendala terkait dengan penerimaan dokumen,semua nya berjalan lancar dan tetap mengacu pada aturan protkes. Pertemuan ini di lakukan agar lembaga PKN bisa bermitra, bersinergi dengan instansi pemerintahan khusus nya dengan komisi informasi untuk menyamakan visi, misi dan persepsi dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dari korupsi sesuai dengan Undang- undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberasan korupsi dan PP no 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sesuai dengan motto dan slogan PKN cari, temukan dan laporkan, sudah terbukti ada begitu banyak yang melakukan tindakan penyelewengan dan melakukan korupsi jadi tersangka dan bahkan sudah disidangkan. dengan gebrakan- gebrakan yang di lakukan PKN, ini murni bentuk dari rasa keprihatinan dan kesadaran khusus nya anggota PKN untuk ikut berpartisi dalam pengawasan terkait dengan sumber dana yang bersumber baik itu APBD dan APBN. sesuai dengan visi dan misi PKN itu sendri ketua umum dalam hal ini Bapak Patar sihotang SH, MH mengajak masyarakat untuk berperan serta karena lembaga ini di bentuk pungsi nya sebagai kontrol dan pengawasan dan itu juga kita tidak bisa berkerja sendiri, karena di butuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat, sudah waktunya masyarakat tahu dan paham bahwa mereka harus aktip dan ikut berperan serta dalam pengawasan dan kontrol birokrasi pemerintahan, tanpa masyakarat PKN bukan lah apa-apa, karena PKN asal nya dari masyarakat, untuk masyarakat dan kembali masyarakat .
Harapan bapak Patar Sihotang selaku ketua umum PKN Semoga instansi- instansi pemerintah khususnya komisi informasi untuk meniru apa yang di lakukan kominfo jatim, “Sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008, tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi atau pun dokumen- dokumen yang berhubungan dengan kegiatan- kegiatan birokrasi pemerintahan, karena sudah sepatut dan seharusnya masyarakat tahu, karena selama ini masyarakat awam tidak tahu terkait hal- hal tersebut ” Jelasnya
Pertemuan di akhiri dengan photo bersama dengan staff dan anggota komisi Informasi provinsi jatim, semoga dengan menjalin kemitraan ini PKN bisa bersinergritas dalam melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Red