Lembaga PKN Melakukan Pertemuan Sekaligus menerima Dokumen di Komisi Informasi Provinsi Jatim 

Breaking News288 Dilihat

Surabaya. transtv45.com| Menindak lanjuti permohonan  Lembaga PKN ( Pemantau Keuangan Negara) yang Diajukan ke Pihak Kominfo Jatim pertanggal 04 Nopember 2021 terkait dengan dokumen laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2018.2019.2020 dan laporan hasil sidang, hari ini tim PKN yang di wakili setiap kabupaten mengunjungi dinas Komisi Informasi  Jawa timur untuk menerima dokumen tersebut Selasa 23/11/2021

Pengambilan dokumen dan pertemuan di komisi  informasi provinsi jatim diterima oleh ibu ayu solina selaku humas , pihak komisi informasi dalam hal ini koperatip dan tidak ada kendala terkait dengan penerimaan dokumen,semua nya berjalan lancar dan tetap mengacu pada aturan protkes. Pertemuan ini di lakukan agar lembaga PKN  bisa bermitra, bersinergi dengan instansi pemerintahan khusus nya dengan komisi informasi untuk menyamakan visi, misi dan persepsi dalam  menjalankan roda pemerintahan yang bersih dari  korupsi sesuai dengan Undang- undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberasan korupsi dan PP no 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam  pemberantasan korupsi.

Sesuai dengan motto dan slogan PKN cari, temukan dan laporkan, sudah terbukti ada begitu banyak yang melakukan tindakan penyelewengan dan melakukan korupsi jadi tersangka dan bahkan sudah disidangkan. dengan gebrakan- gebrakan yang di lakukan PKN, ini murni bentuk dari rasa keprihatinan  dan kesadaran khusus nya anggota PKN untuk ikut berpartisi dalam pengawasan terkait dengan sumber dana yang bersumber baik itu APBD dan APBN. sesuai dengan visi dan misi PKN itu sendri  ketua umum dalam hal ini Bapak Patar sihotang SH, MH mengajak masyarakat untuk berperan serta  karena lembaga ini di bentuk pungsi nya sebagai kontrol dan pengawasan  dan itu juga kita tidak bisa berkerja sendiri, karena di butuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat, sudah waktunya masyarakat tahu dan paham bahwa mereka harus aktip dan ikut berperan serta dalam pengawasan dan kontrol birokrasi pemerintahan, tanpa masyakarat PKN bukan lah apa-apa, karena PKN asal nya dari masyarakat, untuk masyarakat dan kembali masyarakat .

Harapan bapak Patar Sihotang selaku ketua umum PKN Semoga instansi- instansi pemerintah khususnya komisi informasi untuk meniru apa yang di lakukan kominfo jatim, “Sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008, tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi atau pun dokumen- dokumen yang berhubungan dengan kegiatan- kegiatan birokrasi pemerintahan, karena sudah sepatut dan seharusnya masyarakat tahu, karena selama ini masyarakat awam tidak tahu terkait hal- hal tersebut ” Jelasnya

Pertemuan di akhiri dengan photo bersama dengan staff dan anggota komisi Informasi provinsi jatim, semoga dengan menjalin kemitraan  ini PKN bisa bersinergritas dalam melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *