LABUAN BAJO TRANSTV45.COM| Rendahnya Upah Buruh di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang sampai saat ini belum memenuhi hidup layak. Rafael Todo Wela Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia ( FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat angkat bicara. Hal tersebut disampaikannya bertepatan dengan hari Guru Nasional di Kantor DPC FSBDSI yang berlokasi di Sekretariat, Jl. Golo Koe, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT, pada kamis (25/11/2021).
Mereka menilai bahwa upah minimum di Mabar seharusnya tidak sama dengan 22 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur melihat dari label Mabar sebagai Kota Pariwisata Super Premium karena tingkat kebutuhan ekonomi sangat tinggi di daerah itu.
Rafael Todo Wela Selaku Ketua DPC Ferderasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia ( FSBDSI) Manggarai Barat, pada Kamis (25/11) mengatakan, “Federasi Buruh Pada pagi hari ini menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan upah buruh Kabupaten Manggarai Barat yang pada saat ini belum bagus atau boleh dikatakan belum memenuhi standar hidup layak. Bahwa beberapa hari lalu pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui SK yang dikeluarkan oleh Gubernur, merupakan suatu surat keputusan bahwa ada kenaikan upah buruh Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak Rp1. 975.000 yang sebelumnya Rp1.950.000 berarti adanya kenaikan Rp25.000,” Ungkapnya.
Dikatakan Rafael, Dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Federasi Serikat Buruh Kabupaten Manggrai Barat merasa perihatin karena kenaikan kebutuhan pokok yang ada diwilayah itu kian meningkat. Menurutnya, upah Buruh Kabupaten Manggarai Barat semestinya tidak sama dengan 22 Kabupaten/kota yang ada di NTT.
“Tentu dengan adanya SK ini kami dari federasi serikat buruh kabupaten manggarai barat merasa perihatin karena kenaikan-kenaikan kebutuhan pokok yang ada di Kabupaten Manggarai Barat ini kian meningkat. Itulah yang menyebabkan kami merasa bahwa Mabar semestinya tidak sama dengan 22 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Manggarai Barat harus memiliki upah minimum sendiri, karena kabupaten manggarai barat adalah kota wisata super premium dengan tingkat kebutuhan sangat tinggi mulai dari bayar air, bayar listrik, bayar kontrakan, makanan, pendidikan, kesehatan, Rumah transportasi sangat mahal” jelas Rafael.
Lebih lanjut Rafael menerangkan, bahwa pihaknya telah meriset beberapa item yang. menjadi kebutuhan primer ekonomi buruh di Kabupaten Manggarai Barat.
“Oleh karena itu selama ini federasi serikat buruh meriset beberapa item item yang menjadi kebutuhan primer ekonomi buruh diKabupaten Manggarai Barat Sebanyak 60 item yang sudah dihitung, yang seharusnya upah minimum kabupaten manggarai barat bukan 1.975.000 tetapi 2.500.000 karena komponen yang kami hitung berdasarkan kami hitung ril dilapangan bahwa kami menghitung makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekresi tabungan Sebanyak 60 item kebutuhan primer secara ekonomi itu berarti bahwa buruh mines didalam pengupahannya, dia mines sekita 20%” katanya.
Sementara ketentuan undang-undang menurut Rafael, bahwa saldo atau jumlah tabungan buruh mestinya 2% dari total upah minimum kabupaten.
“Sementara ketentuan undang-undang buruh No 3 tahun 2003 bahwa saldo atau jumlah tabungan buruh mestinya 2% dari total upah minimum kabupaten tetapi kenyataannya bahwa federasi serikat buruh hitung bahwa kita mines apalagi jika dengan penurunan gaji/upah TKD sebanyak 50% maka buruh untuk TKD mengalami penurunan upah dengan total 75% itu artinya bahwa upah ini tidak layak baik bagi guru honor, baik bagi pekerja hotel, pekerja perkapalan, pekerja Rumah sakit, buruh nelayan, buruh sewasta, yang diakibatkan oleh berkurangnya upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur” jelas dia.
“Oleh karena itu tuntutan kami dari federasi serikat buruh kabupaten manggrai barat bersama dengan teman-teman pengurus, dari data yang kami sudah riset maka kami meminta pemerintah Kabupaten Manggari Barat untuk melakukan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri dari unsur pekerja, Konsederasi serikat buruh, Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi, Bupati, DPRD, kemudian perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Manggarai Barat atau kerja sama lintas sektoral pemerintah dengan pengusaha, pengusaha dengan pekerja” tegasnya.
Rafael menegaskan “agar pemerintah kabupaten manggarai barat harus segera menaikan upah munimum seluruh kajian terkait dengan standar kebutuhan ekonomi layak bekerjasama dengan stakholders yang terdiri dari pekerja, serikat buruh, dan juga pengusaha untuk sama-sama membahas tentang kenaikan upah minimum kabupaten manggarai barat yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk ditetapkan SK kolektif bersama dengan 22 Kabupaten/kota yang ada di provinsi Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
“Kami minta Pemkab Mabar, agar segera melakukan perda terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal agar kiranya perda tersebut menyerap tenaga kerja lokal 80% di Labuan Bajo” tutupnya. *(NTT/RED)