Bone. Transtv45.com| Sebagian lahan lokasi sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 BONE, dikuasai oleh PDAM Lapri Bone.
Dari hasil investigasi LSM Anti Korupsi Indonesia sulawesi selatan di Kab. Bone, mendengar isu tentang permasalahan lahan tersebut dari publik. Jika lahan tersebut milik MAN 3 BONE, sebagaimana peta blok pertanahan.
Namun dasar hukum PDAM Lapri menguasai lahan tersebut menjadi tanda tanya oleh semua pihak, termasuk Aktivis dan ketua DPD LSM Anti Korupsi Indonesia sulawesi selatan, Syarifuddin Sultan.
Menurut Syarifuddin Sultan, dari informasi berbagai pihak. Awal kejadian ini, sekitar 7-8 tahun yg lalu. Dan kepala madrasah aliyah negeri 3 Bone pada waktu itu yang menyerahkan adalah Drs. H. Abd. Latif, M. Pd
Kesalahan yg mendasar adalah, apa dasarnya menyerahkan sebagian Tanah milik Kementerian Agama kepada pihak lain, tanpa ada persetujuan dr Kemenag Bone, Kanwil sulawesi selatan dan Pusat?
Konsultasi ke Kemenag Kabupaten dan Kanwil, dia tidak lakukan…. Hanya semata-mata inisiatif sendiri, jagan sampai ada terjadi jual beli? ungkapnya.
Lanjut Syarifuddin Sultan, hasil investigasi kami, di duga adanya pembayaran ganti rugi lahan, antara mantan Kamad MAN 3 Bone H. Abd. Latif dengan pihak PDAM Lapri. Demikian halnya, sebagai pegawai di lingkup kementerian agama, H. Abd. Latif seharusnya melakukan koordinasi dengan atasannya di kandepag Bone dan tembusan kanwil kementerian agama sulawesi selatan dan pusat. Bukannya melakukan secara pribadi, karena tanah tersebut milik kementerian agama yang bersertifikat, ucap Syarifuddin Sultan
Dikomfirmasi ke H. Abd. Latif, selaku mantan Kamad MAN 3 Bone melalui telepon dan WA nya mengatakan. Pembangunan PAM, adalah jalanan raya, hanya karena waktu itu tidak cukup tanahnya, maka pak camat lappariaja dan kepala Desa Patangkai pada waktu itu, mengambil tanah masyarakat disebelah kiri jalanan , karena pada waktu itu masih belum cukup tanah yg di minta oleh PAM, maka pak Camat dan pak Desa mengambil sedikit tanah sekolah hanya sudutnya bangunan di sebelah kanan dari depan. Pada waktu itu tahun 2011, ini
Proyek kalau tanahnya tidak cukup akan di pindahkan ke kacamatan lain, sementara pada pada waktu itu di lappariaja air itu sangat di butuhkan termasuk sekolah itu sendiri dantdk ada unsur jual beli tanah, ungkap H. Abd. Latif melalui akun WA nya.
Namun saat ditanyakan penyerahan tanah ke PDAM tersebut di ketahui kandepag Bone dan Kanwil kementerian agama sulawesi selatan.
H. Abd Latif mengatakan, pada waktu itu, karena desakan waktu, kami tidak menyampaikan ke kandepag Bone dan Kanwil kementerian agama sulawesi selatan.
Dan hingga terbitnya berita ini, Kanwil kementerian agama sulawesi selatan, belum juga mengetahui permasalahan ini.
Kandep Agama bone, Dr. H. Wahyuddin Hakim, M. Hum, saat di komfirmasi tentang tanah milik MAN 3 Bone mengatakan, silahkan pak, saya belum tau masalah ini. Kordinasikan ke yang bersangkutan.
Nanti akan saya panggil kamad dan yang terlibat untuk menjelaskan kronologisnya, ucapannya singkat
(Syarif jurnalis)