Banyuwangi. TransTV45.com|Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi di beberapa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di kabupaten Banyuwangi. Dengan dasar rapat komite dan orang tua siswa, pihak komite dan sekolah berani melakukan pungutan terhadap orang tua siswa sampai mencapai nominal Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa. Hal ini dianggap beberap kalangan telah mencederai integritas pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Beberapa Madrasah yang diduga melakukan pungli tersebut salah satunya adalah MTsN 1 Banyuwangi yang berada Di Jalan. Mawar No. 35 Kel. Penataban Kec. Giri Banyuwangi, Penataban, Kec. Giri, Kab Banyuwangi. Pungutan sebesar Rp. 3.800.000(Tiga Juta Delapan ratus ribu Rupiah) diperuntukkan PSM dan daftar Ulang kelas VII, sebenarnya Hal ini tentunya menjadi beban orang tua siswa, terutama untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah disaat ditengah Pandemi saat ini.
Kepala Sekolah MTsN 1 Banyuwangi, Salman, saat ditemui awak Media di ruang Bendahara sekolah beberapa waktu lalu berkilah bahwa masalah ini sudah melalui rapat komite dan orang tua siswa. “Ini adalah urusan komite sekolah dan sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan para orang tua siswa. Pihak sekolah hanya mengajukan kebutuhan sekolah kepada komite sekolah”, terang Salman.
Keterangan Salman sebagai kepala madrasah cenderung berbelit-belit. Sebab ketika dikonfirmasi ternyata bendahara komite yang memegang keuangan hasil pungutan dari orang tua siswa adalah Staf madrasah tersebut.
Dari cuitan WhatsApp grup, admi grup/ketua paguyuban 7H. MTSN 1 Banyuwangi menyarankan. “Berhubungan besok Sabtu ada rapat komite, kami mohon yang mau membayar dan melunasi daftar ulang dipersilahkan hari Senin jam 8 pagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.. wasallam.
Lanjut Pesan Grup WhatsApp. “Kepada calon wali murid kelas 7 H, dilihat data ulang yang masuk, untuk yang lunas hanya 25 siswa dari 36 siswa. Kami mohon karena sudah tanggal 10 Juni bagi siswa lainnya yang belum, saya harap bisa membayar minimal 80 persen. Demikian informasi ini, kami mohon diindahkan sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.”cuitan WhatsApp grup paguyuban 7H.
Pungutan yang terjadi di MTsN 1 Banyuwangi diduga telah melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 dan 13. Dan hal ini juga jelas bertolak belakang dengan Fakta Integritas Kemenag bahwa semua bentuk pelayanan gratis atau 0 rupiah.
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.
(Raden)