Komisi X Apresiasi Masukan MOI Terkait Permendikbudristek

Berita325 Dilihat

Jakarta. Transtv45.com|Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Presidium Majelis Ormas Indonesia (MOI) yang telah menyampaikan paparan atau masukan terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana terlampir dengan beberapa poin. Di antaranya, masukan MOI yang meminta agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut karena terbukti bertentangan dengan Pancasila, Agama dan Budaya di Indonesia.

Demikian dipaparkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Presidium MOI terkait masukan mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021) beberapa hari yang lalu.

“Mengingatkan Mendikbudristek agar menghormati proses konstitusi yang sedang berlangsung atas RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan tidak memaksakan naskah yang sudah pernah ditolak di tahun 2019 (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk diterapan dengan senjata ancaman penghentian dana bantuan sarana prasarana dan penurunan akreditasi kampus,” ujar Fikri.

Lebih lanjut, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apabila Mendikbudristek RI tetap memaksa menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ini, agar seluruh teksnya dikaji ulang dengan menghilangkan seluruh paradigma sexual consent dan kerangka berpikir feminist legal theory. Karena, Permen tersebut telah ditolak oleh para ulama, akademisi, intelektual dan berbagai elemen masyarakat.

Tak hanya itu, tutur Fikri, Komisi X DPR RI meminta Mendikbudristek untuk menghapus penggunaan diksi ‘relasi kuasa’ dan ‘relasi gender’ karena secara jelas telah menyebabkan banyak negara di Barat dan Skandinavia pada akhirnya mengakomodir kebiasaan seks bebas dan pernikahan sejenis (LGBT) yang bertentangan dengan hukum perzinahan dalam agama hanya karena berpegang pada versi Hak Asasi Manusia (HAM) versi Barat.

“Meminta agar istilah ‘kekerasan seksual’ diganti dengan ‘kejahatan seksual’ agar mendekati peristilahan dasar hukum dalam KUHP seperti ‘kejahatan’ atau ‘kejahatan kesusilaan’ dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtvacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual di kampus. Serta, agar solusi menjadi komprehensif dan tidak melahirkan persoalan baru,” tandas Fikri.
{Red™}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *