Polsek Mandrehe Berhasil Tangkap Kembali DPO Yang Pernah Di Amankan Warga

Breaking News286 Dilihat

NIAS BARAT. TRANSTV45.COM| Polsek Mandrehe telah berhasil menangkap kembali daftar pencarian orang (DPO) putusan pengadilan dan kini berada di RTP Polres Nias sejak jumat

Berdasarkan hasil konfirmasi posmetro medan kepada Polres Nias Melalui humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu membenarkan bahwa telah di tangkap atas nama Rorogo Waruwu Alias Ama Safi Waruwu pada hari jumat

” Pada Hari Jumat Tanggal 26 November 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib, Personil Polsek mandrehe telah melakukan penangkapan terhadap DPO An. ROROGO WARUWU (Inisial RW) Als AMA SAFI sesuai Laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tgl 09 Oktober 2018 an. Pelapor YARNIWATI HAREFA Als INA DESRA

Personil yg melaksanakan Giat :

1. BRIPKA AMPUNI WARUWU

2. BRIPKA JEKSON P MANIK

3. BRIPTU GOKLAS

4. BRIPDA ADVENT

5. BRIPDA EVAN ZAI

TKP PENANGKAPAN DPO

Dusun 1 desa Onozalukhu you, kec. Moro”o kab. Nias barat

IDENTITAS DPO YG DITANGKAP :

Nama :  ROROGO WARUWU (Inisial RW) Als AMA SAFI

Umur : sekira 35 tahun

Jenis kelamin : laki2

Agama : Kristen

Pekerjaan : Petani

Alamat : Dsn I Desa Onozalukhu you kec. Moro’o kab. Nias Barat.

Kemudian RW dibawa Ke Polsek Mandrehe utk dilakukan Pemeriksaan.

Dan terhadap RW telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Jum’at tgl 26 November 2021,” Jawab Humas polres melalui via whatsapp pada hari sabtu 27/11/202

(od/bez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *