Labuan Bajo. Transtv45.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mabar di Labuan Bajo harus mendata seluruh Fungsionaris Adat atau Tua Golo (kepala adat) di Mabar terutama Labuan Bajo dan sekitarnya. Setelah mendata, Pemkab Mabar dan BPN Mabar harus umumkan kepada public.
Demikian dikatakan praktisi hukum Siprianus Edi Hardum, SH, MH dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu (1/12/2021).
Menurut Edi Hardum, perlu didata dan diumumkan ke public sebab salah satu penyebab utama mafia tanah di Labuan Bajo dan sekitarnya adalah munculnya Fungsionaris Adat abal-abal alias palsu
Tidak sedikit masyarat Indonesia yang sudah memiliki tanah di tanah di Labuan Bajo berdasarkan pembagian atau perolehan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo pada sekitar 5 – 20 tahun lalu, namun, kemudian tanah yang diperoleh itu kemudian belakangan diklaim dan dikuasai orang lain berdasarkan perolehan dari Fungsionaris Adat yang sangat kuat diduga palsu alias abal-abal.
Diduga abal-abal atau palsu, kata Edi Hardum, bisa dilihat dari: pertama, nama Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang tertera dalam surat perolehan tanah, tidak dikenal oleh masyarakat setempat di mana tertera dalam surat perolehan yang bersangkutan.
Kedua, memang ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang sebenarnya oleh Tua Golo abal-abal, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. “Yang dipalsukan umumnya tanda tangan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang sudah meninggal dunia,” kata dia.
Selain itu, kata dia, yang perlu dilakukan Pemkab Mabar adalah melaksanakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yakni soal pendaftaran tanah.
Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 berbunyi,”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketetuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)”.
Pasal 19 ayat (2) berbunyi,”Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Edi menegaskan, kalau Pemkab Mabar melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka mafia tanah sedikit tercegah.
Edi juga meminta pihak BPN Mabar agar cegah semua jajaran BPN supaya tidak ikut dalam mafia tanah. “Karena banyaknya oknum BPN ikut dalam mafia tanah maka yang terjadi adalah sertipikat diterbitkan di atas lahan milik orang lain. Begitu banyaknya sertipikat lebih satu buah atas sebuah bidang tanah karena ada oknum BPN terlibat,” kata dia.
Polres Mabar Berantas Mafia Tanah Edi juga meminta Kapolres Mabar dan jajarannya agar tidak terlibat serta tidak melindungi mafia tanah di Labuan Bajo.
”Semua laporan soal mafia tanah yang masuk Polres Mabar agar diusut tuntas. Sebab, ada kasus mafia tanah yang tanah dilaporkan ke Polres Mabar sejak tiga tahun lalu, namun penyelidikannya sampai saat ini tidak jalan,” kata dia.
Edi meminta Kapolri agar selalu memonitor secara khusus kinerja Polres Mabar terutama dalam kasus-kasus mafia tanah. “Kapolri atau Kapolda tentu tidak segan-segan memecat anggota Polri yang terlibat mafia tanah. Kapolri tentu harus melaksanakan perintah Presiden agar berantas mafia tanah,” tegas alumnus S2 Ilmu UGM ini. xx
(Kordianus Lado)