Penambangan Tanah Uruk di Desa Cappabulu Kecamatan Pammana Kabupaten. Wajo di duga Illegal.

Berita345 Dilihat

Wajo. Transtv45.com|Penambangan tanah uruk di Desa Cappabulue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo di duga di tambang secara illegal.

Pasalnya saat awak media Transtv45 turun lapangan baru – baru ini (Senin, 29 Nov 2021) menemui salah seorang dilokasi tambang tersebut yg sedang melakukan kegiatan pencatatan terhadap armada truck yg sedang melakukan pemuatan tanah uruk dan enggan menyebutkan jatidirinya, namun mengakui bahwa tambang tersebut adalah milik bapaknya yang bernama H.Segong yg saat ini berada di Makassar, “jelasnya”.

Saat melakukan pengembangan hari itu juga, mengklarifikasi ke salah seorang supir truck berinisial ED dan mengatakan, ” alat berat yang beroperasi saat itu adalah milik H.Segong”.

Lanjutnya, “tanah uruk ini sy jual ke pemakai atau konsumen seharga Rp.180.000,_ /truck,” tandasnya.

Ketika H.Segong dihubungi via selulernya, dia mengaku sedang berada di lokasi tambang tanah uruk tersebut namun tidak bersedia ditemui oleh awak media Transtv45.

H. Seging mengakui bahwa tambang tanah uruk yg di garapnya berizin. Namun saat ditanyakan perihal kebenaran izinnya H.Segong justru mengirim surat izin yang dimaksud dikirim via WA awak media Transtv45.

Pada surat izin yg dikirim H. Segong tertera nama Syarifuddin sebagai pemilik izin yg diterbitkan pada tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sulawesi Selatan.

Berdasar dari hal tersebut diatas, dimohon kepada pihak Polres Wajo dan jajarannya serta pihak berwenang lainnya di Kabupaten Wajo segera menindak lanjutinya.

Tim korwil Sul sel
(H.m.Syarkawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *