Tanjung Jabung timur.Transtv45.com|Terkait kepengurusan administrasi di desa marga Mulya kecamatan Rantau Rasau kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.terkesan agak di persulit, di karenakan adanya salah seorang warga yang hendak mengurus surat keterangan kepemilikan lahan perkebunan di desa itu.
Saat media Transtv45.com berjumpa salah satu warga di kantor desa yang hendak mengurus dokumen tanah,Kamis 2/12/2021.bercerita pada awak media ini mengatakan sangat sulit mengurus persyaratan di kantor desa tersebut di sebabkan dirinya di mintai persyaratan yaitu tanda tangan pemilik tanah yang bersebelahan dengan lahannya,namun warga itu merasa kesulitan di karenakan pemilik lahan yang di maksud telah meninggal Dunia beberapa tahun yang lalu,
Selain itu menurut keterangan sumber yang namanya tidak ingin di publikasikan,mengatakan jika dirinya di suruh bongkar makam almarhum agar di mintai tandatangan di aherat.
“Payah,ngurus supradit di sini sebab saya di mintai surat hibah,dan juga tanda tangan yang punya tanah di sebelah,terang warga itu, Di tambahkan ya lagi,” yaah kalau meninggal yah bongkar mintai tanda tangan di aherat sana.ucap warga itu
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa belum dapat di konfirmasi.
Salaming