Putusan Walikota Tanjung balai non Aktif M.Syahrial Jaksa Pikir-pikir

Breaking News338 Dilihat
Walikota Tanjungbalai saat berada di Kantor Kejaksaan. (Foto : Isth)

Tanjung balai. Transtv45.com| Terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Medan, terhadap Wali Kota Tanjung Balai non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Media ini,Selasa (21/9/2021) mengatakan Bahwa Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tsb.

Terdakwa saat ini masih ada perkara lain pada tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tj Balai.

Untuk itu terdakwa ini nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh Jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Wali Kota Tanjung Balai non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/12/2021).

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui video conference dari gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin, dan Husni Thamrin.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

“Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,” kata hakim

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. “Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang Punggung dalam Keluarga ujar Hakim Pada Persidangan.

(Sofyan Parinduri.BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *