Manggarai-TransTV45.com| Kepolisian Resor (Polres) Manggarai-NTT, melalui Unit Opsnal Sat Intelkam, mengamankan pelaku yang diduga pengedar uang palsu, pada Sabtu (4/12).
Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran uang palsu pencahan Rp.50 ribu di kios milik Bibiana Inur (Korban) yang bertempat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios milik Bibiana Inur untuk mendapatkan keterangan.
Diberitakan media ini sebelumnya,
Pada hari Jumat 3 Desember 2021 pukul 15.30 WITA, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko WILJUST milik Baba ARDI di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, dimana pemilik Toko WILJUST menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.
Uang Palsu Pencahan Rp.50 ribu tersebut berjumlah 400.000,- ( Empat Ratus Ribuh Rupiah).
Setelah mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi Yunita sebagai penjaga kios sambil merobek uang palsu pecahan Rp.50 ribu tersebut sebanyak 2 lembar karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana Inur mengalami kerugian sebesar Rp400 ribu rupiah.
Kapolres Manggarai, Mas Anton Widyodigdo melalui rilis Paur Humas, I Made Budiarsa menjelaskan, bahwa Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai, mendapat informasi dari pemberitaan media Transtv45, bahwa ada peredaran uang palsu.
Dari pemberitaan tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29), seorang Sopir, Alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.
Hasil Interogasi terhadap AT bahwa pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 08.30 wita, AT menerima uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari KASMIN untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju ke Ruteng. Uang tersebut disimpan didalam dompet warna coklat campur putih.
AT tiba di Ruteng pada 2 Desember 2021 pukul 17.00 WITA ,tepatnya di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya pukul 20.00 wita, AT minum sopi (arak kobok) bersama Rino, Selus, Elia, dan Riski di kos milik Yanarius Jendo di Kampung Maumere.
Pada saat minum sopi (arak kobok) tersebut, AT tidak sadar bahwa teman mengambil dompetnya yang berisi uang Rp. 500 ribu untuk membeli sopi dan rokok.Dan besoknya, tepatnya hari Jumat 03 November 2021 pukul 09.00 WITA, AT sadar bahwa uang dalam dompet tersebut telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok oleh teman-temannya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, pada saat pemilik kios memarahi penjaga kios karena menerima uang palsu, AT dan Yanarius Jendo menyampaikan untuk jangan ribut, nanti kami ganti uangnya dan keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp.30 ribu. Namun uang palsu pecahan Rp.50 ribu tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut.
Saat ditanya, AT mengaku bahwa uang palsu Rp.500 ribu yang diberikan oleh Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana Inur.
Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak Rp. 400 ribu yang beredar di kios milik BIBIANA INUR tersebut adalah milik AT yang diberikan oleh KASMIN di Ende pada hari Senin 29 November 2021.
AT kenal dengan Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck dilokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso Ende sejak awal bulan November 2021.Dan sebelum kembali ke Kalimantan, Kasmin memberikan uang Rp. 500 ribu kepada AT di Ende.
Saat ini, AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp.300 ribu dan satu buah dompet warna coklat campur putih. *(Gordi/RED)