Proyek Miliaran Rupiah Dikoltim ditenggarai Aroma kongkalikon

Berita394 Dilihat
Kondisi jalan di Koltim Sulawesi tenggara dari anggaran APBD tahun 2019(foto: lsth)

SULTRA. TRANSTV45.COM| Dibalik Anggaran APBD tahun 2019 untuk penanganan tanggap bencana pada kegiatan peningkatan infrastruktur jalan di kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, mendadak menyapa Pihak berkompeten lewat berita media ini melalui hasil informasi liputan Supriadi Buraerah (04/12/2021)

Ironisnya berdasarkan data / informasi yang diperoleh wartawan media ini, Anggaran sebesar Rp 1.400.000.000 ( satu miliar empat ratus juta rupiah), yang dialokasikan pada kegiatan tersebut patut diduga dikelolah oleh Oknum pihak dinas PU kabupaten Kolaka Timur terkesan kurang proporsional.

Lanjut sumber-sumber terpercaya media ini menyebutkan empat (4) poin kejanggalan pada kegiatan tersebut

1. Saat pekerjaan berlangsung tidak dilengkapi papan proyek (non papan informasi kegiatan). Sehingga baik jumlah panjang volume kegiatan maupun jumlah anggaran tidak diketahui bersama secara umum.

2.Oknum pihak pengelolah kegiatan menggunakan ramuan material yang bersumber dari tambang yang kurang jelas status legalitasnya (diduga non izin lengkap) hal tersebut dapat ditinjau dari kualitas /mutu pekerjaan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 lalu,saat musim hujan berlumpur dan saat musim kemarau pengguna jalan tersebut berselimut debu.

3.Anehnya Terkhusus Pada lintasan ruas jalan tinegi-tawarombadaka setelah dikerjakan pada tahun 2019.Kembali dikerjakan dengan kegiatan yang sama yaitu peningkatan jalan (perkerasan/penimbunan) pada tahun 2020 (pekerjaan berlangsung saat menjelang detik pilbub pada bulan November saat itu pun tidak dilengkapi dengan papan informasi peroyek.

4.Meski sempat menjadi bua bibir masyarakat luas, bahwa pekerjaan peningkatan jalan yang terletak di kecamatan Tinondo, akan dikerjakan mulai pada ruas jalan tinegi-tawarombadaka Tawarombadaka – solewatu bundaran, namun sesuai pengetahuan berbasis informasi masyarakat Pekerjaan tersebut hanya dikerjakan melalui penimbunan pada ruas jalan tinegi – tawarombadaka

Berlokasi Tawarombadaka – solewatu bundaran tidak patut diduga kuat belum tersentuh peningkatan secara seluruhnya?, pasalnya sejumlah titik dilokasi ditemukan bekas peningkatan belum ada perubahan wujud jalan ,Baik pada tahun anggaran 2019 yang sebesar Rp.1,4 miliar maupun kegiatan tahun 2020 yang sampai saat ini belum diketahui publik sumber anggarannya.

Dari empat poin data dan informasi tersebut awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik kepada Bio Mansur selaku Kepala Dinas pekerjaan umum aktif tahun 2019 -2021.

Mansur S,Pd M,Pd menegaskan bahwa terkait pelaksanaan kegiatan tersebut silahkan dikomfirmasi kepada kepala bidang Kabid PU.

“Silahkan hubungi Agussalim”

Meski demikian Bio Mansur lanjut mengutarakan kepada wartawan media ini ,Kegiatan peningkatan ruas Tinengi Tawarombadaka – solewatu bundaran bahwa pada tahun 2019 pemerintah kabupaten Kolaka Timur melalui instansi terkait(PU) “Benar”mengelola anggaran APBD sebesar Rp1.400.000.000- yang di alokasikan untuk penanganan bencana bidang infrastruktur jalan” imbuhnya

“Benar kegiatan tersebut merupakan Swakelolah Pemerintah kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas PU koltim”

“Sudah terealisasi tidak ada temuan pelanggaran didalamnya”semua telah diperiksa oleh pihak berwenang. Selebihnya silahkan dikonfirmasi ke Agussalim”Versi eks kadis PU beberapa pekan lalu (14/11/2021)

Diketahui secara pasti ruas jalan tinegi – tawarombadaka dan Tawarombadaka – solewatu bundaran sepanjang kurang lebih 15 kilometer, menghubungkan, wilayah kelurahan Tinengi dan desa Talata,desa Tawarombadaka,desa Tawatawaro,dan desa solewatu.

Kendati demikian Agussalim kabid PU saat dijumpai diselah kesibukannya Jumat Pagi 4 Desember 2021

Volume kegiatan yang dialiri uang negara tersebut sampai berita ini diterbitkan belum dapat disebutkan secara detail.

Dimintai tanggapan ( konfirmasi) lebih lanjut masih seputar produk kegiatan proyek tahun anggaran 2019.

Agussalim Kabid PU senada dengan ungkapan Mansur eks kadis PU koltim.

“Benar Anggarannya sebesar Rp1.400.000.000-” Singkatnya.

Berdasarkan informasi, warga setempat menyebutkan bahwa terkesan proyek tersebut kurang transparan?

Benarkah papan informasi kegiatan tidak di tampilkan pada saat pekerjaan proyek berlangsung?

Material yang digunakan pada proyek tersebut warga masyarakat menduga bersumber dari tambang yang belum diketahui jelas legalitasnya, Darimana sumber material tersebut?

Menanggapi pertanyaan Konfirmasi wartawan, Kabid PU menerangkan secara gamblang “Tahun Anggaran 2019 Pada kegiatan proyek ruas jalan tinegi – tawarombadaka – solewatu bundaran “intinya” pihak PU sudah mengerjakan sesuai volume kegiatan.Namun Agussalim belum dapat menyebutkan secara pasti volume kegiatan tersebut.

Materil yang digunakan saat pekerjaan berlangsung, bersumber dari salah satu tempat ( lokasi )yang ada di kecamatan Tinondo (Tambang lokal). Terang Agussalim

Sementara kegiatan tahun 2020 pada lokasi yang sama Agussalim membenarkan adanya pekerjaan tersebut namun enggan memberikan komentar baik terkait sumber anggaran maupun volume kegiatan

Melainkan Lanjut Kata Agus sapaan akrabnya”Tinondo itu menjadi program prioritas pemerintah kabupaten Kolaka Timur, khususnya infrastruktur jalan (Aspal) karena itu yang dinanti masyarakat disana ini sudah ada gambaran kedepannya akan dilakukan pengaspalan”Tutupnya

Perlu diketahui bahwa,berdasarkan surat keputusan melalui edaran dirjen Bina Marga kementerian PU-PR No 02 tahun 2018 tentang spesifikasi umum jalan dan jembatan, diwajibkan menggunakan material yang bersumber dari lokasi tambang yang memiliki izin secara lengkap dari instansi terkait.

Terkait papan informasi kegiatan dijelaskan sngat jelas berdasarkan Peraturan Persiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012.Selain itu Turut jelas diatur dalam Permen PU No 12 Tahun 2014 Setiap pekerjaan /Regulasi mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh uang Negara wajib memasang papan informasi kegiatan proyek.

Sama halnya,terkait keterbukaan informasi, Berdasarkan UUD nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan tentang transparansi pengelolaan anggaran/uang Negara

Diharapkan kepada pihak yang berkompeten agar melakukan pemeriksaan insentif terkait polemik pada kegiatan tersebut.

Sekedar Kabar,Salah seorang Oknum mengaku pejabat kepada wartawan mengutarakan Jumat malam (5/12) “Belum lama ini, pihak yang berkompeten dalam hal pengawasan pengelolaan anggaran uang Negara telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dikabupaten Kolaka Timur”Kuncinya.

(Supriadi Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *