Sosialisasi Kebijakan Data Administrasi Kependudukan di Kecamatan Mandrehe Utara Oleh Dukcapil Nias Barat

Berita, Pendidikan333 Dilihat

 

TRANSTV45.COM-NIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam hal ini Dinas Dukcapil menggelar Sosialisasi Kebijakan Data Administrasi Kependudukan Secara Khusus Dimandrehe Utara. Bertempat Kantor Camat, 02/12/2021.

Adapun beberapa narasumber sosialisasi tersebut : Antonius gulo,S.Pd,.MM.Sekdis
Yusman gulo,S.Pd, Kasi kelahiran dan kematian, Day Aperiusman Gulo,MM,kasi perkawinan Seliara Gulo,S.Pd , Kasi Identitas penduduk dan pencatatan Sipil Kab.Nias Barat.

Sebelum kegiatan sosialisa sekdis menyampai ” bahwa tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pamahaman akan data kepemilikan setiap penduduk dan manfaat dokumen kependudukan ini kepada masyarakat khususnya melalui instansi /SKPD terkait, Kecamatan, Desa dalam menwujudkan tertib administrasi dokumen yang lengkap di seluruh masyarakat kita khususnya kabupaten Nias Barat, Ujarnya.


Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat yang perlu dimiliki oleh setiap orang,seperti akta lahir,kartu keluarga,kartu tanda penduduk,dan kartu identitas anak(KIA).pemerintah kabupaten nias barat bertekad memberikan kemudahan dalam proses administrasi kependudukan dan memberikan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan lebih awal yang bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Mengatakan tujuannya untuk menciptakan aparatur yang profesiaonal dalam pelayanan, kreatif dan inovasi dalam memanfaatkan sistem informasi teknologi yang berhubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan mampu dan mau membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik dan petugas harus bisa memberikan pelayanan yang mudah, murah dan membahagiakan dan pengurusan dokumen kependudukan gratis,bebas dari calon,pungutan liar dan gratifikasi.”

 

Dalam sambutannya sebagai perwakilan kantor camat, Sekcam Siduhu Lahagu,S.Pd. Mengharapkan agar kepala Desa memiliki jumlah Data masyarakat setiap Desanya. Dan memberi motifasi atau dorongan masyarakat mengurus dan merekam sehingga setiap kebutuhan akan data tersebut tidak berkewalahan dalam persepsi bantuan apapun,  Ungkapnya.

Seterusnya dengan adanya sosialisasi ini, semua elemen dan instansi berserta masyarakat dapat bersinergi dan pelayanan semakin meningkat dengan regulasi aturan yang berlaku. Harapnya ( Bezi Hal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *