Masyarakat Kabupaten Bandung Segera Rasakan Kehadiran MPP

Berita319 Dilihat

BANDUNG TRANSTV45.COM|Dalam waktu singkat, masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bisa segera merasakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dijadwalkan meresmikan pusat layanan yang mempersingkat alur birokrasi itu.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, Menteri Tjahjo akan meresmikan MPP Kabupaten Bandung pada Rabu, 7 Desember 2021. MPP ini diresmikan satu hari setelah peresmian MPP Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Masyarakat nanti akan menikmati kemudahan mendapatkan pelayanan publik sehingga untuk mengurus segala keperluan dapat dilakukan di satu tempat saja,” ungkap Diah, Selasa (07/12).

MPP yang terletak di Gedung Menara 99 Kabupaten Bandung diisi oleh 27 instansi dengan 516 jenis layanan. Untuk jenis layanan yang bisa didapatkan di MPP, antara lain perizinan usaha berbasis risiko melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA), layanan non-OSS melalui Sistem Samirindu Pasti Bedas, layanan perpajakan, pembuatan SIM, administrasi kependudukan, informasi haji, konsultasi perusahaan, layanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), layanan keimigrasian, serta layanan publik lainnya.

20211207 Masyarakat Kabupaten Bandung Segera Rasakan Kehadiran MPP 2

Masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun nonperizinan, bisa mendatangi MPP Kabupaten Bandung di Jl. Perkantoran Pemerintah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Jam operasional MPP ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melakukan soft launching dan penandatanganan naskah kesepakatan bersama pada Senin (29/11), yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Soft launching ini dilakukan sebagai percepatan dan memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di MPP, adalah ruang customer service, ruang tunggu, ruang informasi, ruang rapat, stan pelayanan, layanan mandiri, ruang laktasi, toilet, pusat ATM, area bermain anak, serta ruang pengaduan.
(Red™/HUMAS MENPANRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *