Labuan Bajo-TransTV45.com| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manggarai Barat ( Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama stakeholder gelar operasi beberapa tempat di Labuan Bajo pada Rabu 1 Desember 2021 mulai pukul 10.00 WITA selesai pukul 13.00 WITA.
Adapun personil gabungan tersebut diantaranya dari Polres Mabar, Dinas Kesehatan Kabupaten Mabar, Disperindagkop Kabupaten Mabar, Satpol PP Kabupaten Mabar dan Dinas Perizinan Satu Pintu Mabar.
Kepala Loka POM Mabar, A R Nuryadin, Senin (1/12), mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makan yang berisiko terhadap kesehatan.
Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang akan dikosumsi masyarakat Indonesia, termasuk pemanfaatan bahan berbahaya pada makanan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Bahan bahan tersebut, kata dia, jika digunakan sesuai fungsi sesungguhnya akan memberi manfaat yang besar. Sebaliknya jika digunakan bukan pada tempatnya, akan memberikan dampak yang negative yang besar pula.
Operasi ini bertujuan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya di Kabupaten Manggarai Barat, yang merupakan wilayah kerja dari Loka POM Labuan Bajo.
Kegiatan ini adalah wujud dari kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap hajat hidup orang banyak lewat pengawasan obat dan makanan yang menyangkut lingkup luas dan kompleks.
“Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan, Badan POM dalam hal ini Badan POM Mabar bertekad agar senantiasa berperan melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di kota-kota dalam tiga wilayah Kabupaten yaitu, Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur,” kata Nuryadin.
Menurut Nuryadin, pemerintah kabupaten pasti memahami pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan khasiat produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggungjawab dari para pelaku usaha maupun masyarakat selaku konsumen.
Untuk itu, kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan peraturan yang berlaku penting untuk mengantisipasi timbulnya berbagai masalah yang terkait dengan obat dan makanan di kota-kota dalam wilayah ini, seperti obat dan makanan yang kadaluarsa dan perizinan sarana usaha.
Dikatakan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang akan dan sedang beredar di tengah-tengah masyarakat, Tutupnya. *(NTT/RED)