Nias. Transtv45.Com| Kembali di hebohkan perzinahan Paman dan Keponakan tertangkap basah dikamar , Nias Sumatera Utara, Aksi tak senonoh yang dilakukan sejolin Tua itu telah di mabuk asmara di sebut mereka melakukan di kamar perempuan, di desa Hilina’a tafuo kecamatan Idanogawo 10/12/2021
Awalnya orang tua perempuan janda ini ( mertua ) sekitar jam 01:00 wib malam, mengamati gerak gerik janda yang berinisial SZ karena berbisik sendiri di kamar melalui telepon seluler, orang tua perempuan ( mertua ) selalu terus mengamati anaknya perempuan ini.
Tidak lama kemudian laki-laki yang beristri ini berinisial YZ yang baru pulang dari karaokean di salah satu rumah temannya dengan keadaan mabuk, YZ pulang menuju rumah janda SZ tersebut lewat pintu belakang, lalu SZ ini membuka pintu belakang untuk YZ masuk.
Lanjut, setelah YZ masuk, YZ dan SZ langsung masuk Ke kamar SZ untuk melakukan perzinahan, sebelum mereka melakukan perzinahan kasur SZ yang ada di ranjang” mereka pindahkan kelantai untuk alas mereka dalam melakukan wik wik.
Sekitar pukul 03:00 wib bapak (mertua) SZ mendobrak pintu SZ untuk memastikan siapa yang sedang bersama YZ dikamar, Ternyata tidak lain paman SZ sendiri mereka sedang keadaan wik wik, SZ dan YZ kaget dan disertai dengan ketakutan YZ langsung menghampiri bapak mertua SZ dengan berkata ” Mohon Maaf semua sudah terlanjur masuk maafkan kami” dengan wajah memohon.
Singkat cerita, bapak mertua SZ langsung menelepon keluarganya dan begitu juga kepala dusun Hilina’a tafuo, dan kepala dusun Hilina’a tafuo membawa YZ dan SZ kerumah kepala desa hilina’a tafuo bersama dengan keluarga setelah itu kepala desa hilina’a tafuo menghadirkan kepala desa Tetegeonaai karena” perempuan atau SZ ini anak desa Tetegeona’ai yang berdomisili didesa hilina’a tafuo” dalam hal untuk disepakati bersama dengan keluarga “singkat” Diputuskan bersama bahwa kantor kepala desa hilina’a tafuo ditempatkan untuk tempat pertemuan masalah perzinahan YZ dan SZ.
Tiba di kantor hilina’a tafuo sekitar pukul 9:30 wib pagi, kepala desa hilina’a tafuo dan kepala desa tetegeona.ai bersama dengan keluarga dan tokoh mempertanyakan kepada YZ (Laki-laki) apakah benar perbuatan yang telah kalian lakukan” YZ menjawab Benar pak”
Apakah YZ bertanggung jawab kepada SZ atas perbuatan yang telah kalian lakukan” YZ menjawab, saya bertanggung jawab dan bersedia menjadikan istri sah-ku yang kedua SZ.
Ditanya kepada SZ, apakah benar perbuatan yang telah kalian lakukan” SZ menjawab, Benar pak “.
Dengan perbuatan kalian apa yang menjadi kehendakmu” SZ menjawab, sesuai dengan Tali cinta kasih yang telah kami bina, YZ telah berjanji kepada saya bahwa YZ bertanggung jawab dalam diri saya dan menafkahi anak-anak saya dan melunasi utang kami kepada seseorang,tegasnya.
Apakah siap SZ menerima menjadi istri kedua dari YZ ” SZ menjawab, saya Siap .
Dan begitu juga istri sah YZ saat ditanya”, apakah ibu menyetujui SZ menjadi istri sah yang kedua YZ, istri sah menjawab” Saya siap menerima kenyataan hidup ini yang penting saya tegaskan YZ harus angkat kaki dari rumahku dan kemudian tidak ada Hak YZ untuk memiliki yang menjadi harta warisan seperti Tanah, Rumah, Honda, dll, karena itu adalah untuk kebutuhan anak saya dihari tuanya nantinya.
Jika YZ bersedia dengan itu maka saya juga menyetujui yang menjadi permintaan YZ, tentang SZ menjadi istrinya.
YZ menjawab”. Bersedia.
Ditempat yang sama, pihak keluarga SZ saat menuturkan pertanyaan bahwa” kamu SZ jangan pernah lagi kau berharap sedikitpun tentang harta warisan seperti, Tanah, rumah, Honda dll, karena itu sudah menjadi milik penuh anakmu, dan mulai detik ini tidak ada lagi kaitanmu kepada kami khusus marga Waruwu, dan jangan lagi pernah kau kembali dirumah ini,tegasnya.
Hidup sepasang sejolin Tua ini telah diusir dari rumah dan mereka tidak tau arah tujuan kemana mereka berlayar bagaikan kapal yang di terjang ombak.
(R. Zebua)