Pro dan kontra rencana pembukaan kembali tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma

Breaking News220 Dilihat

Bengkulu.Transtv45.com|Pro dan kontra rencana pembukaan kembali tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan saat ini terus terjadi. Masyarakat yang mendukung keberadaan tambang pasir besi yang akan di kelola oleh PT. Faminglevto Bakti Abadi sangat mengharapkan kehadiran tambang ini. Karena selain akan menyerap tenaga kerja, dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Seluma.

Sementara masyarakat yang kontra terhadap tambang ini terus berupaya dengan berbagai aksi penolakan. Dengan terus mengaitkan soal perizinan dan dampak terhadap tambang. Bahkan mendesak Bupati Seluma, Erwin Octavian untuk mencabut izin PT. Faminglevto Bakti Abadi yang akan berinvestasi di Kabupaten Seluma ini.

Menanggapi ini, Bupati Seluma menegaskan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk mencabut izin.

Kewenangan membatalkan atau mencabut izin ini ada di pusat, Kementerian ESDM,” tegas Bupati, dikonfirmasi Senin pagi ini (13/12/21).

Dijelaskan Bupati, sesuai tupoksi pemerintah daerah hanya melakukan kajian. Baik perizinan maupun lokasi tambang tersebut. Masuk kawasan cagar alam atau tidak. Hasil kajian ini akan dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Intinya perizinan harus lengkap, izin lengkap kita proses,katanya.

Bupati meminta masyarakat jangan terprovokasi apalagi memprovokasi. Pihaknya tidak akan mudah memberikan izin suatu perusahaan yang akan berinvestasi, apalagi perizinan belum lengkap. Seluma memang mudah berinvestasi, tapi bukan untuk di mudah-mudahkan.

Saya berharap masyarakat tenang, jangan berbuat anarkis,pesan Erwin.

Untuk diketahui, perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

(dy123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *