Langkah Concrete yang diambil Mahasiswa Pemuda dan Rakyat terkait Perda Muba Nomor 02 tahun 2020

Berita344 Dilihat

Musi Bayuasin, 14/12/2021 Transtv45.com. Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) benar-benar merealisasikan apa yang menjadi perhatian rakyat saat konsolidasi, GEMPUR melayangkan surat ke DPRD Musi Banyuasin 14 Desember 2021.

Egi perwakilan Gempur membenarkan, bahwa hari ini Gempur telah melayangkan surat ke DPRD MUBA terkait keberatan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat atas perda Muba nomor 02 tahun 2020.

“Iya kami baru saja mengantarkan surat pernyataan keberatan ke DPRD Kab. Musi Banyuasin, tembusan Bupati Musi Banyuasin dan Disnakertrans Musi Banyuasin, sesuai dengan hasil konsolidasi sebelumnya bahwa Gempur akan mengambil langkah-langkah yang sudah disampaikan dan disepakati saat konsolidasi pertama (28 Nopember 2021) dan konsolidasi kedua (08 Desember 2021).

Karena perda nomor 2 ini kami nilai sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Desa terdampak”

Egi menambahkan “bayangkan untuk menjadi seorang TOOLKEEPER, pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh siapa saja dan pendidikan apa saja lamaran pekerjaannya harus dikirim ke Sekayu, dengan persyaratan-persyaratan yang sangat memberatkan masyarakat Desa terdampakdan, seleksinyapun sesuai prosedur yang tertuang dalam perda tersebut. pekerjaan ini menurut saya tidak membutuhkan keahlian khusus, bahkan warga tamatan SD pun bisa mengerjakan pekerjaan ini, harusnya Pemerintah sebih selektif dalam proses local hiring ini (mana yang perlu keahlian khusus mana yang tidak perlu keahlian khusus), karena isu ketenaga kerjaan ini adalah isu yang sangat sensitif.

Sebagian besar masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup terlebih lagi masyarakat yang tinggal disekitar operasi perusahaan” jelasnya

“Sudah menjadi sebuah keharusan bahwa skala prioritas harus ada dan menjadi bahan pertimbangan Pemda (eksekutif & legislatif) terkait persoalan local hiring ini” jelas egi

Yusri Arafat, S.H salah satu perwakilan pemuda yang ikut mengantar surat ke DPRD Muba menambahkan .

“Bahwa untuk proses local hiring ini memang harus di revisi, mengingat kewajiban perusahaan atas pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat telah tertuang dalam UU Panas Bumi, UU Migas maupun UU Minerba. Serta beberapa perda di beberapa kabupaten atau provinsi lain”katanya.

“Proses pembuatan kartu pencari kerja saja masyarakat masih sangat kesulitan, yang katanya online ternyata saat ini masih dikategorikan semi online. Mengapa tidak, karena untuk proses print outnya harus ke Disnaker lagi, seharusnya setelah selesai log in kartu AK/1 ini dikirim ke email orang yang akan membuat surat ini agar bisa diprint dimana saja dan kapan saja dibutuhkan, jangan masyarakat diminta untuk log in ke sistem, yang dalam hal ini tidak ada yang menjelaskan harus pilih apa dan bagaimana, tidak ada memberi petunjuk pengisian formulir AK/1 ini seperti apa” imbuhnya.

Menurut Yusri harusnya ada petunjuk cara pengisian formulir agar orang yang datang ke Disnaker untuk membuat AK/1 ini tidak buang-buang waktu saja “Orang yang jauh-jauh datang ke Disnaker, disarankan log in ke website Disnaker tanpa ada yang memberi penjelasan dan akhirnya mereka bingung cara pengisiannya sehingga satu hari terbuang sia-sia, tidak hanya itu. Kerja saja belum, sudah harus mengeluarkan biaya utk proses ini (ongkos, waktu dan sebagainya)” pungkasnya.

Hari ini Erik Triansyah, A.md.T telah membuktikan bahwa proses ini tidak segampang yang sering orang-orang sampaikan

“Susah, saya tidak ngerti cara pengisiannya. Karena saat saya datang ke Disnakertrans bagian pembuatan kartu AK/1, saya disodorkan dengan brosur alur pembuatan Kartu AK/1, tapi tidak ada petunjuk cara pengisiannya, saya harus isi apa, pilih yang mana. Akhirnya proses pembuatan AK/1 saya gagal hari ini. Mana penerimaan tenaga kerja yang saya baca terakhir kirim CV besok tanggal 14 Desember 2021, AK/1 saya selesai saja belum bagaimana mau ikut kirim CV” jelasnya

 

Laporan: Muju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *