padang Sidimpuan.Transtv45.com|| PN Negeri Padang Sidimpuan, Selasa (14/12) gelar Sidang Perdana Perkara gugatan terhadap Ketua dan Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Desa Basilam Baru, Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Akhmad Darwis Hasibuan beserta Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, di duga telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan mengalihkan(merampas) semua Aset serta Kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan. Sidang ini sesuai dengan Nomor Perkara 29/pdt.G/2021/PN PSP.
“Kita melakukan gugatan agar semua Aset dan Kekayaan Yayasan Maimun segera di kembalikan oleh Tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan tergugat lainnya ” ujar Adnan Buyung SH, Kuasa Hukum Penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan kepada Awak Media Trans TV45.com.
Perkara pengalihan Aset ini terbongkar setelah Penggugat Hasyim Muda Hasibuan yang merupakan Keturunan Anak dari Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan,sesuai dengan Perjanjian yang pernah di buat, meminta untuk menjadi Pengurus dan Pengelola Yayasan. Namun Permintaan Penggugat di tolak oleh Akhmad Darwis Hasibuan(tergugat) dengan alasan bahwa Mereka tidak terdaftar dalam Kepengurusan Yayasan yang baru, yakni Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan. Pesantren. Sekolah Swasta. Pondok Asuh Lansia dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan.
Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan meninggal dunia, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh Enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sayangnya sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk membuat Yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, yang berkedudukan di Desa Basilam Baru.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oleh para tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk adalah, dengan mengalihkan aset dan Kekayaan Yayasan Maimun menjadi Aset Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan tanpa sepengetahun dan seijin resmi semua Pengurus Yayasan Maimun dan Keluarga Besar Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan” ujar Adnan Buyung SH di dampingi Rekannya Tri Setyo Muhammad Furwady, SH.
Lebih jauh Adnan Buyun, SH menyampaikan, para Tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1365 serta UU Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sementara itu, dua Tergugat lainya yang menghadiri Sidang, Sulaiman Zuhdi Sormin dan Muhammad Syukur Harahap mengakui bahwa Aset Yayasan Maimun memang di ambil oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi tanpa ada Musyawarah Keluarga atau Pengurus Yayasan sebelumnya.
“Benar, memang benar terjadi pengambil-alihan Aset Yayasan Maimun oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, itu terjadi sekitar Tahun 2011 lalu. Semua yang di pergunakan oleh Yasayan Syech Muhammad Baqi sampai saat ini, adalah Aset dan Jekayaan Yayasan Maimun” ujar Sulaiman Zuhdi Sormin. Sekretaris Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan. Saat di wawancarai Wartawan sebelum Sidang dimulai.
Sidang Perdana ini, merupakan Sidang Pembacaan Gugatan dari Penggugat.
Jurnalis:Ali ayusron Dgr.