TULANG BAWANG. TRANSTV45.COM| Pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah di tahan, ternyata korbannya bukan hanya satu orang.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku AR yang merupakan penyuka sesama jenis sebanyak 6 orang anak laki-laki,” papar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/12/2021).
Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kepada 6 orang anak laki-laki yang telah menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya.
Menurut keterangan dari para korban, lanjut Iptu Poniran, parahnya lagi dua orang korban sudah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium. Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku
Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang merupakan salah satu bapak kandung korban, pertama kali melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/07/2020) siang.
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Selama 3 tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek,” terang Iptu Poniran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Jauhari)