Rembang. Transtv45.com| Lembaga PKN Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Rembang dan Di dampingi Perwakilan PKN dari Setiap Kabupaten melakukan Pengambilan Dokumen LPJ ( Laporan pertanggung Jawaban ) Dana BOS (Bantuan Opesional Siswa ) di Dinas Kominfo Rembang Untuk Tahap Kedua.Selasa 14/12/2021
Pengambilan tahap kedua Ini Langsung di dampingin Ketua Umum Bapak Patar Sihotang SH.MH,Bapak Sugito selaku ketua Tim dari Kabupaten Rembang dan Di serahkan kabid yang mewakili pihak Kominfo.Pengambilan dokumen LPJ Dana BOS ini berjalan lancar tidak ada kendala sama sekali dan tetap mengacu pada Prokes.
Bapak Patar Mengatakan “ini bagian dari contoh yang baik semoga provinsi dan kabupaten yang lain meniru apa yang sudah di lakukan Kominfo Kabupaten Rembang, dokumen LPJ ini bukan hal- hal atau sesuatu yang di rahasiakan, bahkan selalu di dengung- dengungkan bahwa dokumen ini bagian dari rahasia negara.jadi stop untuk membodohi rakyat dengan statemen/ pernyataan dan alibi- alibi yang tidak jelas” Pungkasnya.Patar Sihotang juga mengatakan”Dokumen dana BOS tidak hanya di mintak saja tetapi akan di periksa dan mendatangi setiap masing-masing Sekolah untuk mengecek dan memastikan sesuai apa tidaknya antara harga dan nilai barang/speckfikasi agar bisa memastikan dana BOS tepat sasaran”.
Sudah jelas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pak Patar Juga Menambahkan ” Kita dalam hal ini PKN tidak akan berhenti untuk berjuang untuk selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,Biar mereka tahu dan paham.dan sudah saat nya masyarakat harus mengawasi kinerja birokrasi, karena kita tahu berapa puluh tahun sudah merdeka apa yang kita dapatkan, toh masyarakat nya masih banyak yang miskin, dan kalau pun bekerja hanya sebagai PRT /ART Di negara luar sana, yaa karena uang nya di korupsi,untuk kepentingan pribadi dan cenderung memperkaya diri sendiri.kita juga tidak bisa mengantungkan persoalan ini ke APH, ya baik kepolisian, kejaksaan atau Pengadilan, tapi peran kita sebagai masyarakat itu yang paling penting.karena kalau bukan kita- kita siapa lagi, Jelas sekali sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. itu pun yang benar -benar terpanggil berdasarkan hati nurani dan yang benar -benar siap” Pungkasnya
Semoga Dengan dinaikkan nya berita ini atau tulisan ini, khusus nya untuk birokrasi pemerintahan baik di provinsi dan kabupaten manapun siap- siap untuk meniru apa yang sudah di lakukan Kominfo Kabupaten REMBANG – JAWA TENGAH
(Deni)