Polisi Menetapkan Satu Tersangka,Pasca Pembunuhan Berencana dikemayoran Jakarta

Berita, Kriminal589 Dilihat

Jakarta. Transtv45.com||terjadi pembunuhan yang ditetapkan satu tersangka, dalam pembunuhan penyintas bisadilitas,dikemayoran Jakarta pusat,Selasa 14/12/2021.

Tersangka merupakan teman mesra korban,yang suka sesama jenis.

Korban dihabisi seusai hubungan intim sesama jenis,korban ditusuk hingga 11 tusukan,dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur korban.

Tersangka kemudian mengambil hanpon dan motor milik korban,tersangka ditangkap di wilayah bandung setelah satu hari setelah membunuh korbanya.

Motip tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban.

Polisi mengamankan barang bukti pisau dapur, barang bukti motor,baju dan juga pendukung lainya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 330 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Kanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *