TRANSTV45.COM-NIAS BARAT Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, meresmikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Se-Kabupaten Nias Barat, yang digelar di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu Lahomi, Kamis (16/12/2021).
” Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD itu dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati, sehingga kita adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat khususnya Nias Barat, ” ujarnya.
Bupati mengatakan, BPD memiliki tiga fungsi yang benar-benar harus dijalankan. Ketiga fungsi tersebut, diantaranya,
pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
“kedua Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
” Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” ucapnya. Selain itu lanjut bupati, kepada BPD yang telah dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja.
Anggota BPD harus mampu menciptakan suasana yang kondusif, serta memiliki niat untuk mewujudkan keharmonisan di tengah masyarakat. ” Dan selanjutnya, anggota BPD memfasilitasi dan mempercepat penyusunan APBDes setiap tahunnya, ” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nias Barat Haogómanó Gulo mengatakan, kepada BPD yang telah dilantik kali ini, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tugas dan pokok masing-masing.
Haogómanó kembali menyampaikan, BPD salah satu mitra kerja kepala desa dan bukan saling membawahi dalam sebuah pemerintahan.
” Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di desa, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, ” pungkasnya.
(bz)