BPJamsostek Serahkan Puluhan Juta Santunan JKM Kepada Ahli Waris

Berita332 Dilihat

Majene. Transtv45.com| Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majene bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Majene menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Rabu (15/12/2021).

Dalam rakor, dipimpin Sekda Majene Ardiansyah dengan membahas persoalan kepesertaan BPJamsostek yang masih sangat rendah di Majene, dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Majene Hamrul Ilyas beserta jajarannya, Kadinsos, Kepala Dinas PTSP, Kadisdukcapil, Kadisnakertrans Majene, Kepala Bapeda, Kabid Pemdes Dinas PMD, Perwakilan BKPSDM, Perwakilan BKAD Majene, dan Kabag Organisasi serta ahli waris penerima santunan.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Majene Hamrul Ilyas menyebut, dari jumlah tenaga kerja di Majene baru sekira 20 persen yang tercover di BPJamsostek. “Termasuk pekerja non ASN yang jumlahnya kurang lebih 5000 orang dan  baru sekira 10 persen yang tercover,” sebutnya.

Hamrul menjelaskan, untuk 2022, Pemkab Majene akan menganggarkan untuk tenaga kerja honorer atau non ASN dengan prioritas beresiko tinggi, seperti Satpol, DLHK, BPBD dan OPD lainnya yang tentu akan diutamakan pegawai honorer yang aktif bekerja atau berperan dalam meningkatkan kinerja OPD sebagai reward bagi peserta Bpjamsostek.

Sementara, Sekda Majene Ardiasnyah menjelaskan, saat ini terdapat dua program jaminan kesehatan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan seperti dianaktirikan, karena dalam Perundang undangan, setiap warga yang kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan rutin semuanya di ikutkan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Sementara BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi perlindungan sosial bagi pekerja, kesannya tidak memaksa sama sekali. Preminya juga tidak begitu tinggi, yaitu Rp14 ribu bagi tenaga honorer dan Rp16.800 untuk umum,” urainya.

Meski secara nilai, lanjut Ardiasnyah jumlah itu tidak begitu tinggi, namun melihat postur APBD Majene tidak akan sanggup mengcover semua sektor yang menjadi prioritas termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dibutuhkan strategi yang tepat semisal mengambil sedikit dari biaya perjalanan dinas untuk membayar kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang rentan.

“Dengan melihat manfaatnya, dari pada SPPDnya hanya habis ditempat, jadi lebih baik kita bantu sisihkan untuk premi di BPJS Ketenagakerjaan, karena kalau di BPJS Kesehatan, mungkin cuma di bantu pembelian obat dan rawat inap, tapi BPJS Ketenagakerjaan kita dapat santunan kurang lebih Rp42 juta, termasuk biaya pendidikan ahli waris,” paparnya.

Sekda mengharapkan, agar semua non ASN bisa mendapatkan perlindungan program BPJamsostek, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai hak dasar bagi Pekerja. “Hal ini dibutuhkan guna memberikan jaminan kelangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru yang ujung-ujungnya akan menjadi beban pemerintah daerah juga,” ungkapnya.

Dijelaskan, PBI bagi pekerja miskin sudah menjadi kewajiban bagi Pemda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019. “Agenda dalam rakor ini, adalah pertama untuk Evaluasi dan Monitoring (Monev) Optimalisasi Kepesertaan Jamsostek Non ASN dan Aparat Desa, kedua Perlindungan Pekerja Rentan atau Miskin di Majene, dan ketiga Sosialisasi Paritrana award 2021,” jelasnya.

Mantan Sekda Mamasa ini juga berharap, masukan dari berbagai pihak sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani, mengingat banyak manfaat yang bisa diterima para tenaga kerja.

Dalam rakor ini, juga dilaksanakan Pemberian Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42.000.000, kepada tenaga kerja non ASN atas nama Wahida Honorer SDN 6 Balombong. Santunan diserahkan Sekda Majene kepada ahli waris.

(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *