BP Peliung. Transtv45.com| Ulah Oknum Camat BP Peliung Tak patut Untuk di tiru di duga Oknum camat ini telah melakukan tindakan Pungutan liar ( PUNGLI ) terhadap Kepala Desa Yang ada di kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Undang undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah undang Undang no 20 tahun 2001 tentan tindak Pidana korupsi yang ada di Republik Indonesia.
Pasal Oknum Camat BP Peliung ini di duga telah melakukan Pungutan liar kepada seluruh Kades yang ada di kecamatan BP Peliung dengan Nilai Yang fantastis yang merugikan Negara dan berakibat pada pembangunan didesa menjadi asal asalan.
Jelas seorang Kepala desa yang Ada di Kecamatan Buay Pemuka Peliung yang tak mau Namanya di sebutkan, ketika di jambangi di kediamannya pada tanggal 3 September 2021 menuturkan Jumlah Besaran yang di pungut Sebesar Rp 32 Juta Pak” dengan alasan :
1. Acara wawasan Kebangsaan di Provinsi Lampung dengan bajak Rp 12 juta.
2. Acar kegiatan di Palembang yang di hadiri Ketua BUMDES Desa Dengan Nilai Rp 10 juta.
3. Setoran Ke Camat dengan alasan tak jelas sebanyak Rp 10 juta.
Ungkap Kepala Desa tersebut Kepada pihak media Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSm ).
Ketika Ingin di Konfirmasi dengan Camat Buay Pemuka Peliung di kantor Camat pada Tanggal 17 Desember 2021 jelas Sekcam ” Bapak sedang Berada di Palembang” tutur Sekcam BP Peliung kepada Media.
Untuk Pihak Penegak Hukum yang Ada di Negara Republik Indonesia agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas adanya pemberitaan ini dan melakukan proses Hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan Hukum agar Indonesia bersih dari tindakan korupsi Dan Pungli yang diatur oleh perundang Undangan Republik Indonesia.
( TFK ).