Serang.Banten.Transtv45.com|Warga kampung pasirawi rt/rw : 03/01, Desa pudar, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, provinsi banten, di dampingi ormas kesatuan komando pembela merah putih (KKPMP) garda pertahanan organisasi (GPO) provinsi banten beserta perangkat desa pudar, memasang beberapa spanduk atau baliho yang bertulisan *MELARANG DAN MENOLAK MASUKNYA BANK KELILING DAN DEBT COLECTOR YANG BERKEDOK KOPERASI ILEGAL DI LINGKUNGAN KAMI* yang di pasang terpampang di beberapa titik di tempat – tempat strategis dan di pasang di atas tengah – tengah jalan yang menuju masuk wilayah lingkungan kampungnya, karena di nilai meresahkan warga,
pemasangan sepanduk pernyataan penolakan terhadap segala bentuk BANGKE (bank keliling) atau rentenir yang dilakukan warga kampung pasirawi yang di dampingi ormas KKPMP GPO provinsi banten dengan didukung pemdes (pemerintah desa) setempat itu, karena banyak warganya yang terjerat hutang, lantaran terus menerus di beri pinjaman oleh bank keliling atau rentenir tersebut dan warga menganggap keberadaan bank keliling atau rentenir itu, sangat meresahkan,
Senin, 20/12/2021.
IRWANSYAH selaku Sekjen dari ormas Kesatuan komando pembela merah putih (KKPMP) gerakan pertahanan organisasi (GPO) mengatakan, pemasangan baliho atau spanduk ini dilakukan berisi penolakan keras terhadap hadirnya BANGKE (bang keliling) yang meresahkan warga berdasarkan pengaduan dari masyarakat serta temuan dilapangan yang merebaknya praktek rentenir dan sejenisnya di wilayah kampung pasirawi, desa pudar, kecamatan pamaryan, kabupaten serang, provinsi banten ini, “Terangnya, Senin 20/12/2021.
Lanjut irwansyah mengatakan, dan bank keliling yang berkeliaran di wilayah kampung pasir rawi ini, jelas sangat meresahkan masyarakat dan dinilai tidak manusiawi karena terkesan pinjaman lunak tetapi dengan bunga yang sangat tinggi, hal itu jelas sangat mencekik dan menyengsarakan masyarakat, “Ujarnya.
“Menurutnya, pemasangan spanduk atau banner bertulisan penolakan segala bentuk jenis pinjaman bank keliling (bangke) berkedok koperasi ilegal yang masuk ke lingkungan kampung pasirawi wilayah desa pudar adalah bentuk nyata penolakan dari ormas KKPMP GPO Provinsi banten, “Jelasnya.
DODI selaku provos KKPMP GPO provinsi banten menuturkan dan menilai, jelas dengan adanya pinjaman dari bank keliling yang berkeliling di kampung pasirawi ini, jenis pinjaman tersebut sangat meresahkan masyarakat dan perlu diantisipasi, pemasangan spanduk dengan tulisan penolakan dinilai solusi terbaik dan aksi penolakan berawal dari kekhawatiran terhadap dampak atau efek negatif dimasyarakat yang diakibatkan adanya jenis pinjaman bank berkedok koperasi ilegal tersebut, “Tuturnya.
Dodi menambahkan, bahkan tak sedikit temuan di lapangan dampak negatifnya banyak berakibat runtuhnya rumah tangga dan permasalahan antara tetangga terdekat, sehingga kami dari ormas KKPMP GPO Provinsi banten, berinisiatif untuk memasang spanduk penolakan bank yang berkedok koperasi ilegal yang lebih mirip rentenir, “katanya.
Hal senada yang dikatakan AMINUDIN Selaku anggota KKPMP GPO Provinsi banten mengatakan, dengan adanya bangke (bank keliling) yang berkeliaran di kampung pasirawi, desa pudar, kecamatan pamarayan ini, memang sangat jelas meresahkan masyarakat dan kedepannya sangat khawatir dengan dampak atau efek negatifnya terhadap masyarakat nanti, “Ujarnya.
Di samping itu JAELUDIN Selaku Ketua RT/RW. 03/01, Kampung pasirawi, desa pudar, mengatakan, pemasangan spanduk itu merupakan usulan dari sebagian warga kampung pasirawi, sekitar lokasi bangke (bank keliling) sering kumpul di lingkungan RT 03 dan itu membuat sebagian warga RT 03 kampung pasirawi, desa pudar menjadi risih dan meresahkan, “katanya.
Lanjut Jaeludin mengatakan, melihat situasi seperti ini dengan banyak persoalan dan permasalahan – permasalahan di lingkungan masyarakat warga kami ini, bahkan tak sedikit banyak awal dampak atau efek negatif, banyaknya permasalahan – permasalahan yang terjadi kesalah fahaman antara tetangga terdekat dan tak sedikit berakibat runtuhnya rumah tangga, sehingga kami dengan adanya hal tersebut, kami memutuskan untuk memasang spanduk penolakan terhadap bangke (bank keliling) yang lebih mirip rentenir itu yang masuk ke lingkungan warga masyarakat dan yang kita tahu macam – macam jenisnya seperti, kosipa, bank keliling dan sejenisnya, “jelasnya.
Lebih lanjut jaeludin berharap dan mengatakan, dan pemasangan beberapa spanduk tersebut dipasang di setiap pintu masuk atau jalan di lingkungan RT 03, kampung pasirawi, siang hari tadi senin 20 /12/2021, dan kenapa pemasangan sepanduk itu dipasang atau di pampang diatas tengah jalan atau di beberapa titik strategis pintu masuk, maksudnya agar mudah terlihat masyarakat terutama pelaku bang kelilingnya, dan saya berharap agar para pelaku bank keliling atau rentenir dimaksud kehadirannya tidak di inginkan masuk kembali dilingkungan kami, saya berharap dengan adanya pemasangan spanduk tersebut, semoga masyarakat saya bisa menyadarinya dan tidak terulang kembali peminjaman kepada bank keliling berkedok koperasi ilegal tersebut “Ujar dan harapnya.
Supiyan Sauri atau Panggilan akrabnya biasa di sapa APOY selaku Kasi Kesejahteraan desa pudar mengakui dan mengatakan, keberadaan bank keliling maupun rentenir di lingkungan masyarakat warga kampung pasir rawi benar semakin hari kian meresahkan bahkan, terdapat beberapa warga mengalami kerugian akibat terjerat rentenir, “Terang Apoy kepada Transtv.45.com.
Lanjut Apoy/Supiyan menambahkan dan berharap, setelah adanya pemasangan sepanduk dan penolakan tegas agar bank keliling tidak masuk wilayah kampung paairawi, desa pudar, kecamatan pamarayan yang di pasang oleh ormas KKPMP GPO Provinsi banten bersama warga kampung pasirawi RT/RW : 03/01 yang di dukung oleh kami, dengan adanya begitu saya tidak mau terulang kembali kejadian atau permasalahan – permasalahan ini, sampai warga terjerat rentenir lagi dan saya berharap semoga persoalan atau permasalahan ini tidak terulang kembali dan mudah – mudahan dengan adanya pemasangan spanduk penolakan masuknya bank keliling atau rentenir, permasalahannya cepat rampung dan tidak terulang kembali serta semoga masyarakat bisa menyadarinya dan bisa dijadikan sebagai contoh bagi seluruh masyarakat kabupaten serang, provinsi banten.
Ali Imron