Banyuwangi. Transtv45.com| Lagi-lagi toko Minuman Beralkohol(minol) terjual bebas di Desa Dadapan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Toko Yang diberi nama Sinar Gemilang milik Elisa ini, yang sebelumnya memiliki Toko Banyu Urip, di Desa Labanasem Kecamatan Kabat, yang keberadaannya juga di tolak oleh masyarakat Kecamatan Kabat Beberapa Minggu yang lalu, kini beroperasi lagi di Desa Dadapan Kecamatan Kabat. Selasa. 21/12/21.
Ketika Wartawan TransTv45 ingin mewawancarai pemilik toko Sinar Gemilang, pemilik toko tersebut tidak ada di toko, yang ada hanya dua karyawannya saja, Wartawan TransTv45 mencoba meminta karyawan tersebut menghubungi bosnya, setelah karyawan Toko Sinar Gemilang ini menghubungi bosnya, wartawan TransTv45 di suruh menemui yang bernama Nanang.
Wartawan TransTv45 mencoba menanyakan kepada Karyawan toko tersebut, nama pemilik Toko Sinar Gemilang. Karyawan tersebut Menjawab, “Ini milik Elisa”, jawabnya
Salah Warga Desa Dadapan yang enggan disebutkan namanya ketika di konfirmasi Wartawan TransTv45, mengatakan.
“Itu pemiliknya sama dengan yang di desa Labanasem, punya izin itu mas, tapi gak tau juga si, buktinya yang di toko satunya yang di desa Labanasem itu sampai ramai, saya dengar sudah ditutup disana”, jelasnya.
“Harapan saya si yang namanya minuman keras, ya gak boleh mas, apalagi bisa memabukan, soalnya banyak anak orang habis mabuk bikin ramai, kadang naik sepeda motor ugal-ugalan, ngegas-ngegas, wes mboh piye mane mas”,pungkasnya.
Minuman bermacam jenis di Toko Sinar Gemilang, yang ditemukan Wartawan TransTv45, Jenis merek Whisky, Drum, Savage, McDonald, Topi Miring, Anggur Merah dan Anggur hitam. Semoga izin pemerintah, yang diberikan oleh para pedagang Minol tidak menjadikan keresahan masyarakat dan merugikan generasi bangsa Indonesia.
(Raden)