Viral Kasus Ibu Almah Menangis Histeris Akibat Korban Pengeroyokan

Breaking News270 Dilihat

Serang.Transtv45.com| Kepolisian polres serang banten tengah mendalami kasus, pengeroyokan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bernama Ibu Almah, asal kampung pabuaran, rt/rw : 10/03, desa binong, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, provinsi banten, beberapa bulan lalu.

Kasat reskrim polres kabupaten serang, AKP. DAVID ADHI KUSUMA, saat dikunjungi di ruangan kantornya, menyambut dan menyapa dengan baik dan transparansi kedatangan Awak media dan pihak korban terkait kasus pengeroyokan yang sedang berjalan saat ini, Rabu 22/12/2021.

AKP. David adhi kusuma menjelaskan, bahwa untuk SP2HP kami sudah serahkan kepada korban, bulan ini tinggal menunggu hasil perkembangan dan penanganan pak, jangan khawatir sampai saat ini kami masih berupaya menangani laporan ibu Almah dan Saya selaku Kasat Reskrim dari pihak kepolisian polres kabupaten serang, kami siap untuk melayani masyarakat dan mengayomi serta mengajak kepada insan pers/Media, agar terus memonitor terkait perkembangan kasus ibu Almah, “Terang AKP. David adhi kusuma kepada Transtv45.com

Lanjut David,

“kami berupaya mencari petunjuk – petunjuk lainnya, sehingga dalam proses Lidik kami lebih tingkatkan ke tahap sidik, selanjutnya apabila sudah lengkap kami segera limpahkan ke kejaksaan, “Jelas David.

Masih ditempat yang sama, Kanit PPA mengatakan, Perihal berkas laporan dan SP2HP, ada pak arsipnya di kami, sebentar saya ambil dulu, ini pak berkasnya sudah sesuai SOP, karena ini sudah tanggung jawab kami dan kewajiban kami untuk menjalankan tugas negara, “Terang Lambasa Kanit PPA kepada Transtv45.com

di tempat terpisah ALMAH mengatakan, saya Tidak terima sebagai korban pengeroyokan yang di keroyok oleh keluarga oknum RW (rukun warga) bersama keluarganya yang di lakukan bersama – sama dan pelakunyapun terlihat masih berkeliaran hingga saat ini pak, “Ujar Almah kepada transtv45.com

Lanjut ALMAH menjelaskan, saya mohon kepada pihak aparat kepolisian atau kepada pihak yang berwenang dalam hal ini, untuk segera dengan secepatnya menangkap dan mengadili Pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku yang ada di negara Indonesia ini, “Tegas Almah,

Kamis, 22/12/2021.

 

(PARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *