Singkawang Kalbar. Transtv45.com|| Pembagunan SD yang dianggarkan melalui dana pinjaman PEN sekitar 30M ini diyakini tidak akan selesai sesuai jadwal kontrak kerja yang akan berakhir pada tanggal 28 Desember Tahun 2021.
Dari hasil pemantauan kami dilokasi kegiatan realisasi pembagunan oleh pelaksana hingga berakhirnya masa kontrak kami asumsikan baru sekitar 80 persen, ucap Rahman ke media ini,Minggu 26/12/2021.
Keterlambatan penyelesaian pembagunan ini sudah tentu sangat berdampak terhadap molornya pemanfaatan fungsi Gedung Sekolah sebagai sarana belajar dan mengajar dan ini sangat tidak baik bagi guru dan siswa selaku penerima manfaat sekolah tersebut.
Em Abdurrahman yang juga merupakan Aktivis LSM Fatwa Langit yang sangat familiar ini menambahkan, semestinya keterlambatan pelaksanaan itu tidak perlu terjadi.
Hal ini kami simpulkan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari surat klarifikasi PPK revitalisasi SD 23 yang disampaikan secara resmi kepada kami selaku ketua lembaga terkait dibenarkannya adanya bayak perubahan spesifikasi pekerjaan dari rencana awal yang hal itu sengaja dilakukan dengan salah satu pertimbagan demi percepatan pembagunan.
Namun faktanya setelah dilakukan bayak perubahan pelaksana juga diyakini tidak mampu utuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Tentunyaini harus menjadi dasar pertimbagan PPK apakah setelah berakhir masa kontrak akan memberikan adendum waktu atau melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan pelaksana.
Disamping itu, mengigat bayaknya adendum pekerjaan dari perencanaan awal kita juga meminta kepada konsultan pengawas pembagunan untuk cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasanya.
Memamg dalam pengadaan barang dan jasa adendum pekerjaan maupun adendum waktu dibenarkan oleh undang-undang namun dalam prosesnya juga ada tatacara dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
Apabila tatacara dan ketentuan adendum itu dilanggar sehingga berindikasi mengarah kepada privillage adendum yang diberikan kepada pelaksana, hal ini nantinya bisa menjadi dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenagan yang dapat menimbulkan kerugian negara, Pungkasnya.
Jurnalis:Eddy